PROBLEMATIKA PUTUSAN MK NOMOR 35/PUU-XVI/2018 TENTANG PENGATURAN ORGANISASI ADVOKAT TERKAIT KEPASTIAN HUKUM ADVOKAT DI INDONESIA

Authors

  • Hafizh Adi Firmansyah Universitas Negeri Surabaya
  • Puji Astuti Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v3i3.56657

Abstract

Organisasi advokat itulah penentu bagaimana advokat yang terhormat atau tidak. Maka dari itu, memiliki sebuah organisasi advokat yang kuat dan kredibel tentu merupakan keharusan. Rekrutmen advokat tentu harus bersifat sentralistik. Sehingga single bar menjadi suatu keharusan. Jika rekrutmen advokat buruk, yang dirugikan adalah pencari keadilan. Yaitu masyarakat itu sendiri, karena masyarakat tak terjamin mendapatkan pembelaan yang baik dan benar. Yang rugi tentu pencari keadilan itu sendiri, karena pengawasan terhadap advokat tak akan berjalan optimal. Kelemahan pada sistem ini yaitu tidak banyak ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Namun jika diterapkan multi bar, ruang itu banyak, tapi tidak menjamin tegaknya rule of law. Karena masing-masing organisasi advokat akan membuat aturan-aturan sendiri.Maka berdasarkan kasus yang telah dipaparkan diatas maka penulis merumuskan dua permasalahan yaitu yang Pertama, Problematika Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-XVI/2018 dengan Pasal 28 berkaitan dengan single bar dan multi bar Organisasi Advokat. Dan yang Kedua Apa akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XVI/2018 dan Pasal 28 dikaitkan dengan kualitas Advokat. Dalam putusan hakim pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-XVI/2018 dirasa kurang mempertegas dan memperjelas bahwa PERADI merupakan satu-satunya Organisasi Advokat yang berwenang sehingga menimbulkan kekaburan hukum. Dalam melakukan putusanya hakim menggunakan metode kontitusional. Dengan penafsiran konstitusional yang dilakukan tentu masih akan menimbulkan masalah di masa depan karena masih belum terdapat kejelasan secara eksplisit dalam peraturan Undang-Undang Advokat mengenai satu-satunya Organisasi Advokat dalam hal ini PERADI. Kebijakan instansi negara untuk advokat tidak konsisten dan selaras antara kebijakan satu dengan yang lain bahkan tidak sesuai dengan yang telah berlaku di Undang-Undang Advokat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-08-04

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 313 , PDF Downloads: 277