KESADARAN HUKUM APARATUR SIPIL NEGARA KOTA SURABAYA TERHADAP NETRALITAS DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (STUDI DI DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA)

  • Bimahri Qaulan Layyina Universitas Negeri Surabaya
  • Hananto Widodo Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Indonesia sebagai negara demokrasi dengan prinsip dari rakyat untuk rakyat mewujudkan sistem tersebut dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemilihan ini dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia termasuk Aparatur Sipil Negara tetapi disisi lain ASN harus memegang asas netralitas yang disebutkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, kerap kali ditemui ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada. Tujuan penelitian ini untuk memahami tingkat kesadaran hukum ASN terhadap netralitas dalam Pilkada serta untuk memahami faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum tersebut di lingkup Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dan campuran kuantitatif dengan kualitatif berdasarkan studi di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 73% ASN Dinas Pendidikan Kota Surabaya sadar hukum dapat tergolong baik. Terdapat faktor pendukung yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum para ASN yaitu adanya sanksi, mempertahankan integritas sebagai ASN, dan adanya peraturan yang jelas. Sementara itu, faktor penghambat yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum para ASN yaitu kurangnya sosialisasi dan kualitas sumber daya manusia yang bermacam-macam.

Published
2024-01-09
Section
ART 1
Abstract Views: 46
PDF Downloads: 50