Analisis Yuridis Pemagangan tanpa Uang Saku pada Perusahaan Start Up

  • Rezi Wanda Huzaimi Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Hak peserta pemagangan telah diatur pada Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri yang menyatakan bahwa peserta pemagangan berhak untuk mendapatkan uang saku. Pada faktanya masih banyak lowongan pemagangan yang dilakukan oleh Perusahaan Start Up dan secara tersurat menyatakan bahwa lowongan tersebut bersifat tidak dibayar. Adapun tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah lowongan pemagangan yang bersifat tidak dibayar pada Perusahaan Start Up dapat dibenarkan jika ditinjau dari hukum ketenagakerjaan dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan agar mendapatkan hak uang saku. Jenis peneliatian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukum yang digunakan adalah menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan teknik preskriptif. Berdasarkan metode penelitian tersebut mendapatkan hasil bahwa lowongan pemagangan tanpa uang saku pada perusahaan Start Up tidak dapat dibenarkan karena melanggar aturan mengenai hak mendapatkan uang saku pada peserta pemagangan. Upaya hukum bagi peserta pemagangan agar mendapatkan hak uang saku dapat dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yaitu pada Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Published
2024-01-09
Section
ART 1
Abstract Views: 28
PDF Downloads: 27