Analisis Yuridis Pemagangan tanpa Uang Saku pada Perusahaan Start Up
Abstract
Hak peserta pemagangan telah diatur pada Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri yang menyatakan bahwa peserta pemagangan berhak untuk mendapatkan uang saku. Pada faktanya masih banyak lowongan pemagangan yang dilakukan oleh Perusahaan Start Up dan secara tersurat menyatakan bahwa lowongan tersebut bersifat tidak dibayar. Adapun tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah lowongan pemagangan yang bersifat tidak dibayar pada Perusahaan Start Up dapat dibenarkan jika ditinjau dari hukum ketenagakerjaan dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan agar mendapatkan hak uang saku. Jenis peneliatian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukum yang digunakan adalah menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan teknik preskriptif. Berdasarkan metode penelitian tersebut mendapatkan hasil bahwa lowongan pemagangan tanpa uang saku pada perusahaan Start Up tidak dapat dibenarkan karena melanggar aturan mengenai hak mendapatkan uang saku pada peserta pemagangan. Upaya hukum bagi peserta pemagangan agar mendapatkan hak uang saku dapat dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yaitu pada Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Copyright (c) 2024 Rezi Wanda Huzaimi, Arinto Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 27