Analisis Yuridis Tindakan Perkosaan Terhadap Jenazah di Indonesia
Abstract
Kasus perkosaan terhadap jenazah telah banyak terjadi di Indonesia. Namun penegak hukum mengalami kesulitan menjerat pelaku karena tidak ada peraturan yang tegas. Tindak pidana memperlakukan jenazah secara tidak beradab dalam Pasal 271 KUHP Baru kemungkinan dapat menjerat tindakan perkosaan terhadap jenazah. Namun frasa tersebut masih kabur karena maknanya terlalu luas sehingga menimbulkan multitafsir. Berbeda dengan Inggris yang secara khusus mengatur dalam Section 70 Sexual Penetration of A Corpse Sexual Offences Act 2000. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana interpretasi makna tindak pidana memperlakukan jenazah secara tidak beradab dalam Pasal 271 KUHP Baru?; dan (2) Apakah tindakan perkosaan terhadap jenazah dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana memperlakukan jenazah secara tidak beradab sebagaimana Pasal 271 KUHP Baru?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu statute approach, conceptual approach, dan comparative approach. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tindakan tidak beradab kepada jenazah dapat mencakup perilaku yang merendahkan, merusak, merampas, melakukan tindakan tidak senonoh atau tidak patut terhadap jenazah. Perkosaan terhadap jenazah merupakan tindakan yang sangat tidak bermoral dan melanggar hak serta martabat jenazah. Oleh karena itu, berdasarkan analisis unsur-unsur Pasal 271 KUHP Baru, maka tindakan perkosaan terhadap jenazah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana memperlakukan jenazah secara tidak beradab. Namun rumusan Pasal 271 KUHP Baru tetap tidak memenuhi asas lex certa. Formulasi kebijakan hukum pidana kedepannya diharapkan memperhatikan asas-asas hukum pidana serta dapat berpedoman pada Sexual Offences Act 2003 yang mengatur secara jelas dan tegas.
Kata Kunci: Kekaburan Hukum, Perkosaan Jenazah, Tindakan Tidak Beradab
Copyright (c) 2024 ELZA DESWIRA PRATIWI, Gelar Ali Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 107