Tindak Pidana Penggelapan Berkaitan Dengan Penggelembungan Harga (Mark-Up) Biaya Operasional Perusahaan

Embezzlement Crime Related to the Mark-Up of Company Operational Costs

  • Rena Arya Febriant UNESA
  • Emmilia Rusdiana, S.H., M.H. UNESA

Abstract

Tindak pidana penggelapan memiliki berbagai jenis, salah satunya adalah penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. Pelaku tindak pidana penggelapan jabatan menyalahgunakan kekuasaanya dengan menggunakan modus penggelembungan harga (mark-up) pada biaya operasional perusahaan. Para pelaku tindak pidana penggelapan memanfaatkan modus mark-up untuk menyamarkan tindak pidana yang sesungguhnya ia lakukan. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif sebagai pedoman penulisan. Penelitian bertujuan untuk menjelaskan konsep mark-up pada tindak pidana penggelapan biaya operasional suatu perusahaan. Dengan adanya penelitian ini dapat memberi gambaran lebih mendalam mengenai konsep mark-up dalam tindak pidana penggelapan.  Hasil penelitian ini yakni konsep penggelembungan harga (mark-up) yang biasa digunakan dalam lingkup ekonomi diterapkan oleh pelaku tindak pidana penggelapan dengan cara menaikkan harga dengan nilai yang tidak wajar dan selisih antara laporan asli dengan laporan yang telah di mark-up akan digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Published
2024-02-05
Section
ART 1
Abstract Views: 39
PDF Downloads: 70