Tindak Pidana Penggelapan Berkaitan Dengan Penggelembungan Harga (Mark-Up) Biaya Operasional Perusahaan
Embezzlement Crime Related to the Mark-Up of Company Operational Costs
Abstract
Tindak pidana penggelapan memiliki berbagai jenis, salah satunya adalah penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. Pelaku tindak pidana penggelapan jabatan menyalahgunakan kekuasaanya dengan menggunakan modus penggelembungan harga (mark-up) pada biaya operasional perusahaan. Para pelaku tindak pidana penggelapan memanfaatkan modus mark-up untuk menyamarkan tindak pidana yang sesungguhnya ia lakukan. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif sebagai pedoman penulisan. Penelitian bertujuan untuk menjelaskan konsep mark-up pada tindak pidana penggelapan biaya operasional suatu perusahaan. Dengan adanya penelitian ini dapat memberi gambaran lebih mendalam mengenai konsep mark-up dalam tindak pidana penggelapan. Hasil penelitian ini yakni konsep penggelembungan harga (mark-up) yang biasa digunakan dalam lingkup ekonomi diterapkan oleh pelaku tindak pidana penggelapan dengan cara menaikkan harga dengan nilai yang tidak wajar dan selisih antara laporan asli dengan laporan yang telah di mark-up akan digunakan untuk kepentingannya sendiri.
Copyright (c) 2024 Rena Arya Febriant, Emmilia Rusdiana, S.H., M.H.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 70