PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK PADA PEKERJAAN SEKTOR INFORMAL DI KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG

LEGAL PROTECTION FOR CHILD LABOR IN INFORMAL SECTOR WORK IN KLOJEN DISTRICT, MALANG CITY

  • Clarista Olivia Alberta Unesa
  • ENY SULISTYOWATI UNESA

Abstract

Pekerja anak pada dasarnya dilarang untuk bekerja, namun dalam kondisi tertentu yang mereka alami anak diizinkan untuk bekerja. Bagi anak yang terdesak karena keadaan ekonomi yang dialami oleh keluarganya mau tidak mau mereka dituntut untuk mengikuti kegiatan mencari nafkah. Tingginya kemiskinan inilah yang menjadi menyebab terkuat munculnya pekerja anak di sektor informal maupun formal. Keberadaan pekerja anak juga akan terus menyebabkan terpeliharanya kemiskinan, karena banyak dari mereka yang terlibat dalam pekerjaan tidak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan karena kendala biaya. Dikeluarkannya Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya negara dalam memberikan perlindungan bagi setiap orang yang terikat dalam perjanjian kerja. Tidak hanya orang dewasa saja yang dilindungi oleh peraturan tersebut, namun didalamnya memuat juga syarat-syarat memperkerjakan anak meskipun pada dasarnya anak dilarang untuk bekerja. Hal tersebut masih dapat ditolerir apabila pengusaha atau pemberi kerja memenuhi syarat-syarat memperkerjakan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Penulisan ini termasuk dalam penulisan hukum empiris yaitu metode pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, menghasilkan data deskriptif yang dituangkan melalui lisan   ataupun tertulis dari fenomena atas perilaku tertentu. Lokasi penelitian berada di Malang, Alun-Alun Merdeka Kecamatan Klojen. Hasil dari penelitian  ini masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami syarat memperkerjakan anak, serta pihak pemerintah yang berkaitan kurang maksimal dalam melakukan upaya hukum terhadap pekerja anak khususnya sektor informal.

Published
2024-01-26
Section
ART 1
Abstract Views: 24
PDF Downloads: 35