PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK PADA PEKERJAAN SEKTOR INFORMAL DI KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG
LEGAL PROTECTION FOR CHILD LABOR IN INFORMAL SECTOR WORK IN KLOJEN DISTRICT, MALANG CITY
Abstract
Pekerja anak pada dasarnya dilarang untuk bekerja, namun dalam kondisi tertentu yang mereka alami anak diizinkan untuk bekerja. Bagi anak yang terdesak karena keadaan ekonomi yang dialami oleh keluarganya mau tidak mau mereka dituntut untuk mengikuti kegiatan mencari nafkah. Tingginya kemiskinan inilah yang menjadi menyebab terkuat munculnya pekerja anak di sektor informal maupun formal. Keberadaan pekerja anak juga akan terus menyebabkan terpeliharanya kemiskinan, karena banyak dari mereka yang terlibat dalam pekerjaan tidak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan karena kendala biaya. Dikeluarkannya Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya negara dalam memberikan perlindungan bagi setiap orang yang terikat dalam perjanjian kerja. Tidak hanya orang dewasa saja yang dilindungi oleh peraturan tersebut, namun didalamnya memuat juga syarat-syarat memperkerjakan anak meskipun pada dasarnya anak dilarang untuk bekerja. Hal tersebut masih dapat ditolerir apabila pengusaha atau pemberi kerja memenuhi syarat-syarat memperkerjakan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Penulisan ini termasuk dalam penulisan hukum empiris yaitu metode pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, menghasilkan data deskriptif yang dituangkan melalui lisan ataupun tertulis dari fenomena atas perilaku tertentu. Lokasi penelitian berada di Malang, Alun-Alun Merdeka Kecamatan Klojen. Hasil dari penelitian ini masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami syarat memperkerjakan anak, serta pihak pemerintah yang berkaitan kurang maksimal dalam melakukan upaya hukum terhadap pekerja anak khususnya sektor informal.
Copyright (c) 2024 Clarista Olivia Alberta, ENY SULISTYOWATI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 35