ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM KASASI NOMOR 233 K / PID.SUS / 2021 MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MAL PRAKTEK

JURIDICAL ANALYSIS OF THE CASSATION JUDGE'S RULING NUMBER 233 K / PID.SUS / 2021 REGARDING LEGAL PROTECTION OF VICTIMS OF MAL PRACTICES

  • Muhammad Johan Nur Al Fariz Unesa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban mal praktek yang dilakukan oleh dokter kecantikan di Makassar dan tanggung jawab dokter yang melakukan kelalaian medis tersebut. Serta pertimbangan hukum hakim dan keputusan hakim dalam penanganan kasus malpraktek yang dilakukan oleh dokter kecantikan di kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, sumber data diambil dari penelitian kepustakaan, hukum dan data, informasi mengenai korban dan ahli hukum pidana, analisis data yang dilakukan.penggunaan menggunakan analisis data deskriptif, khusus mengkaji peristiwa-peristiwa sosial yang terjadi di masyarakat. Perlindungan hukum terhadap korban mal praktek ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pelaku mal praktek, dalam hal ini  dokter. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pelanggaran profesi berupa kompensasi, baik materil maupun immateriil. Sedangkan seorang dokter dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dalam tiga macam kategori yaitu, mal praktek yang disebabkan atas kesalahan, mal praktek yang disebabkan atas kelalaian, dan mal praktek yang disebabkan atas kesengajaan.

Orang yang dirugikan akibat malapraktik medis memerlukan perlindungan hukum, yang menyebabkan lebih banyak kerugian atau penderitaan bagi pasien. Untuk menciptakan suatu bentuk jaminan hukum, menjamin pelayanan kesehatan dan memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah selain KUHP telah mengundangkan undang-undang di bidang kesehatan dan praktek kedokteran, khususnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2016 No. 36 Tahun 2009. tentang Kesehatan.

dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang sebuah Praktik Kedokteran. Pertanggungjawaban pidana dokter atas kesalahan dan kelalaiannya di dalam memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit Pertanggungjawaban pidana dokter merupakan suatu perbuatan yang dapat dianggap sebagai tindak pidana professional misconduct, apabila sesuai dengan klasifikasi deliknya.

Published
2024-02-07
Section
ART 1
Abstract Views: 15
PDF Downloads: 38