KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (PERDES) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014

Authors

  • Valda Pramudita Erviani Universitas Negeri Surabaya
  • Hananto Widodo Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.58750

Abstract

Salah satu desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo yaitu Desa Bendotretek yang banyak dinilai oleh masyarakat setempat bahwa desa tersebut pembangunannya masih banyak yang tertinggal dibandingkan dengan desa-desa yang ada di sekitarnya dan perangkat desa (oknum) dinilai tidak maksimal dalam menyebarluaskan peraturan desa akibatnya masyarakat banyak yang tidak mengetahui mengenai peraturan desa setempat. Menurut Permendagri 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa pasal 26 yang berbunyi “Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.” yang artinya berarti hendaknya masyarakat desa sudah mengetahui dan menerapkan peraturan desa yang telah disahkan dan di undangkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengukur tingkat kesadaran hukum masyarakat desa terhadap peraturan desa karena peraturan desa memiliki fungsi penting, yaitu sebagai sarana menegakkan keadilan bagi masyarakat desa. Jenis penelitian ini adalah dengan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian yuridis empiris, bentuk kajian dengan studi subjek, yang secara khusus mengkaji ketentuan-ketentuan hukum yang berjalan serta apa yang faktanya ada di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tingkat kesadaran masyarakat Desa Bendotretek terhitung rendah sebanyak 27,5% karena banyak masyarakat desa yang tidak mengetahui adanya peraturan desa tersebut. Responden yang memiliki kesadaran hukum terhadap peraturan desa Bendotretek merupakan perangkat desa dan pemangku kepentingan (stakeholders). Sedangkan yang tidak memahami peraturan desa adalah masyarakat yang bersikap acuh tak acuh terhadap adanya peraturan desa. Upaya yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran hukum  masyarakat desa Bendotretek adalah dengan meningkatkan penyebarluasan peraturan desa kepada masyarakat dan mempertegas kepada para pemangku kepentingan untuk tidak lupa menyampaikan pada anggota warganya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-02-07

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 40 , PDF Downloads: 140