ANALISIS YURIDIS PERKARA HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR (PUTUSAN NO. 1646/PDT.G/2017/PA.MKS J.O PUTUSAN NO. 17/PDT.G/2018/PTA.MKS)

  • Titis Dinia Ramadani Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Pemberian hak asuh anak di bawah umur ketentuannya terdapat dalam Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 105 huruf  a Kompilasi Hukum Islam. Dalam implementasinya, ketentuan tersebut mengandung ketidakjelasan norma yang menimbulkan perbedaan penafsiran Majelis Hakim dalam Putusan No. 1646/Pdt.G/2017/PA.Mks J.O Putusan No. 17/Pdt.G/2018/PTA.Mks. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara pemberian hak asuh anak di bawah umur akibat dari perceraian dan memahami akibat hukum adanya Putusan No. 1646/Pdt.G/2017/PA.Mks J.O Putusan No. 17/Pdt.G/2018/PTA.Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian tidak cukup apabila menggunakan ketentuan dalam Pasal 41 huruf a UU Perkawinan dan Pasal 105 huruf a KHI, namun harus melihat peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pemberian hak asuh anak di bawah umur dan mengatur hak-hak anak serta melihat bagaimana fakta dalam persidangan mengenai siapa yang berhak untuk menerima hak asuh atas anak. Akibat hukum yang ditimbulkan tidak menghapuskan hak dan kewajiban orang tua terhadap anak walaupun hak pemeliharaan jatuh kepada Ibu. Kedua orang tua wajib memberikan kasih sayang, mendidik dan memelihara anak-anaknya serta memastikan bahwa hak-hak anak sebagaimana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

Published
2024-04-25
Section
ART 1
Abstract Views: 0
PDF Downloads: 1