ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN LHOKSUKON NO 14/Pdt.G/2020/PN.Lsk TENTANG SURAT KETERANGAN TANAH (SKT) SEBAGAI ALAS HAK ATAS TANAH GARAPAN DI ATAS HGU
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.59218Abstract
Kasus Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai alas hak atas tanah garapan di atas HGU dalam Putusan Pengadilan Lhoksukon No. 14/Pdt.G/2020/PN.Lsk. Adanya penghalangan yang dilakukan oleh Tergugat I dan II terhadap petugas pengadaan tanah yang akan mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah garapan para penggugat, membuat penggugat merasa dirugikan karena tanah garapannya tidak bisa dilakukan pendataan sebagai tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Waduk Krueng Keureto di Kabupaten Aceh Utara. Majelis hakim memutus Tergugat I dan II melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan didasarkan oleh unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hakim dan akibat hukumnya dari putusan Pengadilan Lhoksukon No. 14/Pdt.G/2020/PN.Lsk tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Adapun metode pengumpulan bahan hukumnya menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, secara umum pertimbangan hakim mengenai sahnya para penggugat sebagai penggarap beserta sahnya tanah garapan para penggugat berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Plu Pakam ialah untuk menjamin kepastian hukum bagi para penggarap selaku pihak yang menguasai tanah garapan tersebut dengan iktikad baik. Akibat hukum yang timbul dalam putusan ini yakni menyatakan sah tanah garapan para penggugat berdasarkan SKT serta mengharuskan petugas pengadaan tanah untuk mendata tanah garapan para penggugat sebagai bagian dari pengadaan tanah pembangunan waduk Krueng Keureto di Kabupaten Aceh Utara.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Athaya Salma Amalina, Tamsil S.H., M.H.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

