ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1034K/PDT.SUS-PHI/2021 TENTANG PEMBAYARAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN DAN UPAH PEKERJA YANG DIRUMAHKAN
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.59329Abstract
Riyani Chairunnisa adalah karyawan PT Selong Selo Lombok yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Setelah satu tahun bekerja, Riyani dirumahkan oleh perusahaan akibat pandemi COVID-19. Selama dirumahkan, Riyani tidak memperoleh upah sama sekali dari perusahaan tanpa adanya perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan penjelasan apapun. Riyani pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan pokok gugatan permintaan pembayaran upah selama dirumahkan, pembayaran kompensasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, dan permintaan Pemutusan Hubungan Kerja. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan keempat pokok gugatan Riyani Chairunnisa tersebut melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1034K/Pdt.Sus-PHI/2021. Tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta akibat hukum dari pertimbangan hakim tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah hakim telah tepat menerapkan hukum terkait pembayaran upah Riyani selama dirumahkan dan permintaan Pemutusan Hubungan Kerja, tetapi hakim kurang tepat dalam menerapkan hukum terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Adapun akibat hukum yang timbul dalam perselisihan dan putusan ini, yaitu terdapat akibat hukum langsung dan akibat hukum tidak langsung baik bagi perusahaan maupun bagi Riyani selaku pekerja.
Kata Kunci: Merumahkan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Putry Reydiana Beatrix, Mahendra Wardhana, S.H., M.Kn.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

