ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1049K/PDT.SUS-PHI/2023 TENTANG HAK PEKERJA YANG MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN KERJA
Abstract
Hubungan kerja ialah hubungan diantara majikan dan buruh berdasar pada suatu kontrak kerja dimana memuat unsur pekerjaan, perintah, dan upah. Dalam penelitian ini penulis meneliti dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1049K/Pdt.Sus-PHI/2023 antara istri almarhum Kamaru Zaini (Pekerja) melawan PD. Candra dan PT. Multidepo yang menuntut hak-hak suaminya dikarenakan mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk membahas putusan Mahkamah Agung berkaitan perselisihan hak akibat PHK karena pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia dimana perjanjian kerja secara lisan dan pekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep serta pendekatan kasus. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1049K/Pdt.Sus-PHI/2023, Majelis Hakim MA menerapkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 berdasarkan fakta di persidangan membuktikan terpenuhinya unsur pada pasal tersebut. Akibat hukum putusan judex facti, amar putusan tidak dapat dirubah dikarenakan Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Hakim MA mengabulkan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh pekerja dimana pemutusan hubungan kerja dikarenakan pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Hubungan Kerja, Hak Pekerja.
Copyright (c) 2024 Erdian Okta Bima Dewangga, Mahendra Wardhana, S.H., M.Kn.
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
![](https://journal.unesa.ac.id/public/site/grafik.png)
![](https://journal.unesa.ac.id/public/site/pdf.png)