ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1049K/PDT.SUS-PHI/2023 TENTANG HAK PEKERJA YANG MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN KERJA

  • Erdian Okta Bima Dewangga Universitas Negeri Surabaya
  • Mahendra Wardhana, S.H., M.Kn. Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Hubungan kerja ialah hubungan diantara majikan dan buruh berdasar pada suatu kontrak kerja dimana memuat unsur pekerjaan, perintah, dan upah. Dalam penelitian ini penulis meneliti dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1049K/Pdt.Sus-PHI/2023 antara istri almarhum Kamaru Zaini (Pekerja) melawan PD. Candra dan PT. Multidepo yang menuntut hak-hak suaminya dikarenakan mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk membahas putusan Mahkamah Agung berkaitan perselisihan hak akibat PHK karena pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia dimana perjanjian kerja secara lisan dan pekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep serta pendekatan kasus. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1049K/Pdt.Sus-PHI/2023, Majelis Hakim MA menerapkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 berdasarkan fakta di persidangan membuktikan terpenuhinya unsur pada pasal tersebut. Akibat hukum putusan judex facti, amar putusan tidak dapat dirubah dikarenakan Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Hakim MA mengabulkan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh pekerja dimana pemutusan hubungan kerja dikarenakan pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Hubungan Kerja, Hak Pekerja.

Published
2024-05-13
Section
ART 1
Abstract Views: 1
PDF Downloads: 0