ANALISIS PENAFSIRAN MAKSUD “PERBUATAN TERCELA” DALAM PERSYARATAN PEMILU CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Abstract
Indonesia merupakan negara yang secara politik dan secara formal merdeka sejak 17 Agustus 1945, berbentuk Republik (Supriadi, 2018). Di dalam Undang - Undang, Presiden disebutkan selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, serta dibantu oleh seseorang Wakil Presiden yang bertugas mendampinginya dalam melaksanakan kewajiban -kewajibannya. Presiden serta Wakil Presiden diseleksi lewat Pemilu, teratur di Undang - Undang No 7 Tahun 2017. Sesuai dengan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Undang – Undang No 7 Tahun 2017, terdapat syarat yaitu berbunyi “Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela” pada huruf j Pasal 169. Namun, belum pada enafsiran deskriptif secara konkrit tentang yang dapat xii dimaksud “Perbuatan Tercela” dalam Undang – Undang Pemilu atau Peraturan KPU, maka tidak ada dasar hukum yang jelas untuk mengeluarkan keputusan bahwa calon tertentu tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari tahu lebih lanjut bagaimanakah pengaturan persyaratan bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhubungan dengan “Perbuatan Tercela dan juga wewenang KPU dalam menentukan mekanisme persyaratan pemilu mengenai perbuatan tercela. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif memiliki maksud untuk meneliti kajian dengan topik menafsirkan maksud “Perbuatan Tercela” secara teoritis-normatif (dengan teori, pengaturan, dan norma norma yang ada.) Penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif yang kemudian dilakukan dengan analisis. Larangan melakukan Perbuatan Tercela adalah perwujudan dari syarat dalam Permakzulan Presiden yaitu pemberhentian dari jabatannya. Pemakzulan seorang presiden dapat didasarkan pada dua kelompok alasan utama, yaitu alasan pelanggaran hukum, alasan tidak memenuhi syarat jabatan presiden, juga alasan moralitas.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Miranda Aurelia, Hananto Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

