ANALISIS YURIDIS DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM PUTUSAN NO.30/PID.SUS/2023/PN.CBI TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS YAYASAN AYAH SEJUTA ANAK)

  • Anindya Ramadhani UNESA
  • Pudji Astuti UNESA

Abstract

Anak terlantar berhak mendapatkan kebahagiaan melalui proses adopsi. Proses adopsi di Indonesia dapat dilakukan melalui lembaga pengasuhan anak seperti yayasan maupun panti asuhan. Namun, dalam fenomena di masyarakat masih ada yayasan yang beroperasi secara ilegal seperti pada kasus “Yayasan Sejuta Anak” dalam putusan No. 30/Pid.Sus/2023/PN.Cbi. Yayasan tersebut diduga telah melakukan praktik perdagangan orang berkedok adopsi anak. Penulis tertarik untuk meneliti dakwaan yang diberikan JPU pada Terdakwa Suhendra dalam Putusan No. 30/Pid.Sus/2023/Pn.Cbi tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui ketepatan JPU dalam menentukan dakwaannya serta akibat hukum jika terjadi salah penerapan hukum oleh JPU dalam dakwaannya pada Putusan No. 30/Pid.Sus/2023/Pn.Cbi. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif serta pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan dianalisis dengan teknik preskriptif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal tersebut menunjukan adanya ketidaksesuaian dakwaan JPU, sehingga Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan dakwaan kepada Terdakwa dengan pasal yang kurang tepat. Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan suatu perkara pidana. Maka dari itu, JPU harus lebih cermat dan teliti dalam mencantumkan pasal yang akan didakwakan, sehingga pidana yang dijatuhkan oleh Hakim juga akan sesuai dengan perbuatan Terdakwa.

Kata Kunci: Yayasan, TPPO, Adopsi, Perlindungan Anak, JPU

Published
2024-05-28
Section
ART 1
Abstract Views: 1
PDF Downloads: 1