Analisis Yuridis Mahkamah Konstitusi Sebagai Positif Legislator Dalam Penambahan Masa Jabatan KPK

  • Mukti Satrio Wibowo Unesa
  • Sulaksono Sulaksono Unesa

Abstract

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk melakukan judicial review pengujian materil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi sebagai pembatal norma (negative legislator). Melalui Putusan No. 112/PUU-XX/2022 (Uji Materi Pasal dalam UU KPK). Mahkamah Konstitusi Mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon tentang permohonan uji materi materi Pasal 29 Huruf e), Pasal 34 UU KPK dalam Perkara Nomor No. 112/PUU-XX/2022 Tujuan penelitian ini untuk a)  Menganalisis Urgensi Mahkamah Konstitusi Menjalankan Wewenang Sebagai Positif Legislator Dalam Putusan No. 112/PUU-XX/2022 dan menganalisis akibat hukum dari putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan bahan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah tidak adanya urgensi mahkamah konstitusi untuk menjalankan wewenang sebagai positif legislator karena alasan pemohon tidak memenuhi syarat untuk mahkamah konstitusi untuk bersifat positif legislator. serta mahkamah konstitusi harus mempertimbangkan pemisahan kekuasaan menurut asas trias politika

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, kewenangan, positif legislator

Published
2024-05-29
Section
ART 1
Abstract Views: 3
PDF Downloads: 4