ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG TIDAK MEMENUHI TARGET KERJA (STUDI PADA PERUSAHAAN PT. X DI SURABAYA)
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.59725Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki beberapa jenis salah satunya PHK oleh perusahaan, dalam praktiknya terdapat pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan. Salah satu pelanggaran peraturan perusahaan yang terjadi ialah tidak memenuhi target kerja yang ditetapkan perusahaan dan berujung pada PHK dengan menyatakan bahwa pekerja melakukan tindakan indisipliner. Perusahaan dapat melakukan PHK akibat pekerja melakukan pelanggaran peraturan perusahaan termuat dalam Pasal 154A ayat (1) huruf k UU No. 6 Tahun 2023. Dalam hal PHK akibat pelanggaran peraturan perusahaan, pekerja mendapat hak sebagaimana Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021. Terdapat kasus pekerja yang di putus hubungan kerjanya akibat pelanggaran peraturan perusahaan namun tidak mendapatkan uang penggantian hak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah pekerja yang tidak memenuhi target kerja dapat diputus hubungan kerjanya serta untuk memahami akibat hukum yang ditimbulkan akibat pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran peraturan perusahaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis bahan hukum yang digunakan bersifat deskriptif dan perspektif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja A yang tidak memenuhi target kerja dapat dikatakan telah melalukan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan PT. X Tahun 2021-2023. Berdasarkan perjanjian bersama antara pekerja dengan perusahaan hak yang didapatkan oleh pekerja yang melanggar peraturan perusahaan hanya mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tanpa uang penggantian hak tidak sesuai sebagaimana Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 adela oktaviani putri, arinto nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

