ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERATURAN KAMPANYE DI LINGKUNGAN SEKOLAH DAN PERGURUAN TINGGI

Authors

  • Diana Nur Mc Nuff Universitas Negeri Surabaya
  • Sulaksono Sulaksono Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.60158

Abstract

Penelitian  bertujuan untuk mengetahui praktik mengenai proses permohonan Tanggal 15 Agustus 2023 menjadi hari bersejarah bagi Indonesia dengan disetujuinya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan berkampanye di lingkungan pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi.Usulan perubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 pertama kali dikemukakan oleh Ong Yenny dan Handrey Mantiri, anggota DPRD DKI Jakarta. Mahkamah Konstitusi memperbarui Mahkamah Konstitusi tersebut dengan  alasan mendorong pemahaman demokrasi, hak asasi manusia, dan keterampilan berpikir kritis lebih relevan dari membawa arena politik ke dalam ruang pendidikan. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini sebaiknya dikaji ulang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap tujuan utama pendidikan dan perkembangan karakter siswa dan siswa. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif, atau disebut dengan pendekatan konsep dan pendekatan Undang - Undang. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan - peraturan dan literatur - literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.Menurut pemohon putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UU Nomor Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf (H) dan di Penjelasannya justru melengkapinya dengan syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye Adanya 2 (dua) ketentuan yang mengatur secara berbeda itu (walaupun Penjelasan Pasal bukanlah norma namun mengandung rumusan norma) telah mengakibatkan norma hukum menjadi tidak pasti. Permasalahan yang terjadi pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No.7 Tahun 2017 bukan didasarkan pada norma konflik, melainkan adanya perbedaan dalam penerapan hukum dengan penegakan hukum sehingga mengakibatkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan pemilu. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-06-13

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 77 , PDF Downloads: 97