ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2108 K/Pdt/2022 MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.60252Abstract
Tanah merupakan hal sangat vital terutama bagi masyarakat Indonesia, karena merupakan induk dari segala pokok kebutuhan yang didapatkan dengan proses penguasaan. Penguasaan kepemilikan tanah dapat diperoleh dengan berbagai macam cara, salah satunya yaitu dengan jual beli yang berdasar pada perjanjian jual beli tanah. Pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang tepat dalam perjanjian jual beli tanah dapat menimbulkan sengketa. Banyak sekali kasus pelanggaran terhadap perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108K/Pdt/2022 dan menganalisis akibat hukum dari putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 150/D/XI/2005 sudah sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata karena memenuhi syarat. Hakim memutuskan gugatan sebagai Perbuatan Melawan Hukum akibat pemutusan sepihak tanpa kesepakatan. Tergugat IV dianggap pembeli beritikad tidak baik karena membeli tanah dalam PPJB pihak lain dan melibatkan Camat sebagai PPAT. Kasasi Tergugat IV ditolak dan dihukum membayar biaya perkara Rp500.000, serta harus merelakan tanah dalam Sertifikat Nomor 655. H. Nazaruddin memenangkan kontra memori kasasi dan dapat melanjutkan PPJB.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Irsyad Rafif Naufaldy, Tamsil S.H, M.H.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

