TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH KREDITUR BARU (CESSIONARIS) TERKAIT DENGAN ADANYA LARANGAN KEPEMILIKAN TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.60895Abstract
Pada saat debitur mengalami kredit macet, maka pihak kreditur dapat melakukan pengalihan piutang (cessie). Dengan adanya cessie, maka pihak ketiga menjadi kreditur yang baru yang menggantikan kreditur yang lama yang diikuti pula dengan beralihnya seluruh hak dan kewajiban kreditur lama terhadap debitur kepada pihak ketiga selaku kreditur baru. Permasalahan yang terjadi pada saat kreditur baru ingin langsung memiliki objek jaminan tanpa melalui pelelangan umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan rumusan masalah yang pertama yakni bagaimana perlindungan hukum debitur yang dirugikan atas penguasaan objek hak tanggungan oleh kreditur baru (cessionaris) dan apa akibat hukum atas adanya penguasaan objek hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur baru (cessionaris)? Tujuan dari penelitian ini yakni untuk menganalisa terkait perlindungan hukum debitur yang dirugikan atas adanya peralihan objek hak tanggungan oleh kreditur baru (cessionaris), serta menganalisa akibat hukum atas adanya peralihan obyek hak tanggungan yang dilakukan oleh cessionaris tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepentingan hukum debitur dalam peralihan objek hak tanggungan oleh kreditur baru (cessionaris) ini telah dilindungi oleh undang-undang, tepatnya pada Pasal 6 UUHT serta 1154 KUHPerdata. Selain itu, akibat hukum atas adanya peralihan obyek hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur baru (cessionaris) ini merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah memenuhi unsur-unsur PMH didalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nabila Arsyta, Dita Perwitasari, S.H., M.Kn.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

