TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH KREDITUR BARU (CESSIONARIS) TERKAIT DENGAN ADANYA LARANGAN KEPEMILIKAN TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Nabila Arsyta Universitas Negeri Surabaya
  • Dita Perwitasari Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.60895

Abstract

Pada saat debitur mengalami kredit macet, maka pihak kreditur dapat melakukan pengalihan piutang (cessie). Dengan adanya cessie,  maka pihak ketiga menjadi kreditur yang baru yang menggantikan kreditur yang lama yang diikuti pula dengan beralihnya seluruh hak dan kewajiban kreditur lama terhadap debitur kepada pihak ketiga selaku kreditur baru. Permasalahan yang terjadi pada saat kreditur baru ingin langsung memiliki objek jaminan tanpa melalui pelelangan umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan rumusan masalah yang pertama yakni bagaimana perlindungan hukum debitur yang dirugikan atas penguasaan objek hak tanggungan oleh kreditur baru (cessionaris) dan apa akibat hukum atas adanya penguasaan objek hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur baru (cessionaris)? Tujuan dari penelitian ini yakni untuk menganalisa terkait perlindungan hukum debitur yang dirugikan atas adanya peralihan objek hak tanggungan oleh kreditur baru (cessionaris), serta menganalisa akibat hukum atas adanya peralihan obyek hak tanggungan yang dilakukan oleh cessionaris tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepentingan hukum debitur dalam peralihan objek hak tanggungan oleh kreditur baru (cessionaris) ini telah dilindungi oleh undang-undang, tepatnya pada Pasal 6 UUHT serta 1154 KUHPerdata. Selain itu, akibat hukum atas adanya peralihan obyek hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur baru (cessionaris) ini merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah memenuhi unsur-unsur PMH didalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-06-25

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 26 , PDF Downloads: 34