ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MA NO. 1146K/PDT.SUS-PHI/2023 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK KARENA PEKERJA MENOLAK MUTASI
Abstract
Yoga Wibowo adalah karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. yang telah bekerja sejak tahun 2005, di cabang Klaten Jawa Tengah. Setelah 17 tahun bekerja, Yoga di pindah tugaskan oleh perusahaan ke Kantor Cabang Pekanbaru, Riau. Mutasi yang dilakukan perusahaan kepadanya dinilai ada niatan untuk membuatnya tidak nyaman untuk melakukan pekerjaannya. Karena mutasi dilakukan secara sepihak, tidak cukup waktu untuk memberikan waktu Yoga Wibowo untuk mempersiapkannya. Yoga Wibowo pun melakukan metode penyelesaian perselisihan diluar pengadilan, yakni melalui mediasi pada Dinas Perindustrian Kabupaten Klaten. Namun pada saat sedang dilakukan sidang mediasi, Yoga Wibowo diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan. Pemutusan Hubungan kerja ini dikarenakan perusahaanmenganggap Yoga Wibowo telah mangkir, dengan tidak berangkat kerja ke tempat kerja barunya. Yoga Wibowo pada akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, dengan pokok gugatan membatalkan surat mutasi dan juga surat pemutusan hubungan kerja. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan dari Yoga Wibowo tersebut melakui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1146K/Pdt.Sus-PHI/2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keselarasan hukum positif dan penerapan hukum yang timbul atas pertimbangan hakim. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah permintaan pembatalan surat mutasi kerja, dan pembatalan pemutusan hubungan kerja, tetapi hakim kurang tepat dalam menerapkan hukum yang timbul dalam perselisihan putusan ini. Terdapat akibat hukum langsung dan juga akubat hukum tidak langsung, baik bagi perusahaan maupun bagi Yoga Wibowo sebagai pekerja.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhamad Rizal Yudha Firmansyah, Mahendra Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

