IMPLEMENTASI DISPENSASI PERKAWINAN DALAM PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN (STUDI KASUS DISPENSASI KAWIN PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.61205Abstract
Permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2023 mencapai 532. Dengan adanya perubahan batas minimal usia perkawinan dan disahkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin pada PERMA Nomor 5 Tahun 2019 ini membuat angka permohonan dispensasi kawin semakin meningkat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan rumusan masalah yang pertama yakni bagaimana implementasi PERMA Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro dan faktor apa saja yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro, tujuan penelitian ini yakni untuk memahami implementasi dispensasi perkawinan dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Bojonegoro dan memahami Faktor apa saja yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Bojonegoro telah sesuai dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Terkait dengan faktor yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin yaitu faktor faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal pada penelitian ini adalah hamil dan zina (menghindari zina). Faktor eksternal dalam penelitian ini adalah faktor administratif, faktor ekonomi, faktor sosial budaya dan faktor pendidikan.
Kata Kunci : Implementasi, Dispensasi Perkawinan, Kabupaten Bojonegoro
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vita Fitria Radiana Eka Putri, Dita Perwitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

