ANALISIS KEPASTIAN HUKUM SURAT KUASA DALAM IJAB KABUL

ANALYSIS OF LEGAL CERTAINTY OF AUTHORITY IN ACCEPTANCE

Authors

  • Wima Trihandayani Hukum
  • Nurul Hikmah UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.63567

Abstract

Abstrak

Seringkali Perbuatan hukum menguasakan ijab kabul dalam perkawinan bisa saja terjadi apabila terdapat suatu alasan yang membuat mempelai pria ataupun orang tua yang akan menikahkan terpaksa harus menggunakan kuasa untuk melangsungkan akad nikah. Salah satu perbuatan hukum yang bisa dikuasakan adalah perkawinan. Penelitian ini akan membahas mengenai kuasa perkawinan dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Perkawinan. Isu hukum yang terdapat dalam penelitian ini adalah kekaburan hukum. Isu hukum kekaburan hukum terjadi dalam keadaan dimana telah dibuat suatu hukum namun hukum tersebut masih belum jelas dan membuat masyarakat kurang paham terkait isi aturan tersebut. Tujuan nya yaitu Menganalisis kepastian hukum penggunaan surat kuasa dalam ijab kabul berdasarkan aturan hukum perkawinan serta Menganalisis urgensi penggunaan surat kuasa dalam perkawinan yang ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Peneliti menggunakan penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum penggunaan surat kuasa dalam ijab kabul berdasarkan aturan hukum perkawinan, serta apa urgensi penggunaan surat kuasa dalam ijab kabul ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan ijab kabul yang pelafalan kabul nikahnya diwakilkan kepada wali adalah sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sesuai dengan Hukum Islam dan dengan lafal kabul nikah menyebutkan atas nama mempelai pria. Diharapkan lembaga pembuat peraturan perundang-undangan dapat mengeluarkan regulasi baru yang lebih rinci atau pun pasal penjelas mengenai perkawinan yang dikuasakan serta menambah pengetahuan mengenai kepastian hukum perkawinan dengan kuasa.

Kata Kunci: Surat Kuasa, Ijab Kabul, Perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-08-26
Abstract views: 65 , PDF Downloads: 97