ANALISIS YURIDIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM MERINGANKAN TUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 137/PID/2021/PT BTN)
Abstract
Putusan No. 137/PID/2021/PT BTN telah memutus perkara pembunuhan biasa yang diatur dalam 338 KUHP, pada putusan tersebut hakim memberikan pertimbangan hakim bahwa hukuman yang diterapkan harus berdasar pada konsep restorative justice karena Terdakwa dan Suami Korban telah berdamai pada tingkat pertama telah memutus pidana penjara bagi terdakwa selama 4 (empat) tahun, namun melalui putusan banding tersebut, hakim meringankan pidana menjadi 1 (satu) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Tujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis dan memahami tepat atau tidaknya pertimbangan hakim untuk meringankan pidana terdakwa pelaku pembunuhan berdasarkan restorative justice pada Putusan No. 137/PID/2021/PT BTN. Menganalisis dan memahami kesesuaian vonis pada Putusan No. 137/PID/2021/PT BTN dengan Pasal 5 UU Kehakiman. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan metode analisis Preskriptif. Hasil penelitian ini yaitu dalam kasus ini konsep restorative justice dapat digunakan dalam kasus pembunuhan atau yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sebatas meringankan hukuman dan Terhadap Putusan Nomor 137/PID/2021/PT BTN penulis memandang bahwa dari aspek legal formal memang hakim dalam memutus perkara telah memenuhi kualifikasi delik pembunuhan berencana sebagaimana dirumuskan di dalam ketentuan Pasal 340 KUHP.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MUHAMMAD SYAIFUDDIN, Gelar Ali Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
