PERTAGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNAAN JERAT BABI BERALIRAN LISTRIK UNTUK MELINDUNGI LAHAN PERKEBUNAN YANG BERAKIBAT MENINGGALNYA ORANG (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG NO. 37/PID.B/2022/PN PDP)
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang No. 37/Pid.B/2022/PN Pdp)
Abstract
Hakim dalam putusan Pengadilan Padang Panjang Nomor 37/Pid.B/2022/PN Pdp menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Nazirwan karena memasang jerat babi listrik untuk melindungi ladangnya, menyebabkan kematian seseorang. Meskipun tindakan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada kealpaan, ada unsur pemberatan karena Nazirwan telah diperingatkan oleh Wali Nagari untuk tidak memasang jerat tersebut namun tetap mengabaikannya. Tindakan Nazirwan seharusnya dikategorikan sebagai pembunuhan dengan kesengajaan sesuai Pasal 338 KUHP, karena ada kesadaran akan risiko yang diabaikan, sehingga vonis 1 tahun dianggap terlalu ringan. Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang No. 37/Pid.B/2022/PN Pdp telah memenuhi unsur pembunuhan atas dasar kesengajaan sesuai dengan Pasal 338 KUHP dan batasan pembunuhan karena kealpaan dalam konteks hukum pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, melibatkan Pendekatan Kasus dan Pendekatan Konseptual. Berdasarkan kasus Nazirwan dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 37/Pid.B/2022/PN Pdp, pentingnya elemen kesengajaan dalam penegakan hukum pidana ditegaskan, khususnya terkait Pasal 338 KUHP. Meskipun jerat listrik dipasang untuk melindungi ladang dari hama, tindakan tersebut menunjukkan kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis karena Nazirwan secara sadar melanggar larangan dan menyadari risiko fatal yang dapat terjadi. Ini menunjukkan bahwa meskipun tidak ada niat langsung untuk membunuh, tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh akan risiko yang mengancam keselamatan orang lain. Sementara, pemidanaan atas dasar kealpaan mengacu pada tanggung jawab pelaku atas kelalaiannya yang menyebabkan kematian tanpa niat membunuh, yang bertujuan memberikan peringatan dan mencapai keadilan. Hukuman terhadap Nazirwan mencerminkan perbedaan pendekatan antara pembunuhan karena kesengajaan dan kelalaian, dengan penekanan pada pentingnya kesadaran atas risiko dalam tindak pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Veronica Vidia Syah Putri, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
