ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN PARKIR YANG DIBUATOLEH PT SECURINDO PACKTAMA INDONESIA DI SURABAYA

  • DWI TYAS RATNA SARI

Abstract

Hukum perjanjian di Indonesia mengenal suatu asas kebebasan berkontrak. Berlakunya asas kebebasan
berkontrak dalam hukum perjanjian di Indonesia, mengakibatkan munculnya berbagai jenis perjanjian
baku, salah satu contohnya adalah perjanjian parkir yang dibuat oleh PT Securindo Packtama Indonesia
(Secure Parking). Dalam perjanjian parkir Secure Parking, ditemukan suatu klausula yang dinilai tidak
sesuai dengan konsep BW dan hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia.
Metode penelitian ini adalah normatif preskriptif. Penelitian ini membutuhkan dua jenis bahan hukum,
yakni bahan hukum primer yang terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan hukum
sekunder yang terdiri atas buku-buku dan informasi dari internet yang berkaitan dengan topik
permasalahan. Dalam menganalisis hasil penelitian, peneliti menggunakan dua pendekatan yakni
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian parkir yang dibuat oleh Secure Parking tidak sesuai
dengan konsep perjanjian parkir yang diakui oleh BW dan putusan Mahkamah Agung No.2078
K/Pdt/2009. Hal tersebut dikarenakan Secure Parking mengakui perjanjian parkir merupakan perjanjian
sewa lahan, padahal menurut BW dan putusan Mahkamah Agung No.2078 K/Pdt/2009, perjanjian parkir
adalah perjanjian penitipan. Dalam perjanjian penitipan, Secure Parking sebagai pihak penyelenggara
parkir diharuskan untuk menjaga dan mengawasi semua kendaraan yang berada di area parkir sebagaimana
yang diharuskan oleh pasal 1706 jo 1707 BW. Faktanya, ternyata Secure Parking, mencantumkan klausul
yang menyatakan pengalihan tanggung jawabnya kepada konsumen atas resiko yang mungkin timbul pada
saat kendaraan di parkirkan. Klausul yang demikian, disebut dengan klausul eksonerasi. Pasal 18 ayat (1)
Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(UUPK) melarang pencantuman klausul
eksonerasi dalam perjanjian parkir. Hal itu disebabkan, keberadaan klausul eksonerasi dalam perjanjian
dinilai merugikan konsumen. Kesimpulan, bahwa perjanjian parkir Secure Parking tidak sesuai dengan
sifat kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1320 ayat (4) jo 1337 BW. Dengan demikian, saran
dalam penelitian ini adalah pemerintah perlu membuat aturan secara khusus yang mengatur mengenai jasa
penyelenggaraan parkir di Indonesia. Disamping itu, dalam membuat perjanjian parkir, Secure Parking
selaku pembuat perjanjian harus memperhatikan hak dan kewajibannya yang diatur dalam UUPK sebagai
pelaku usaha. Bagi konsumen, diperlukan kesadaran akan hak dan kewajibannya yang diatur dalam UUPK,
sebelum menyepakati perjanjian.
Kata Kunci: Perjanjian baku, perjanjian parkir Secure Parking
Abstract
Legal contract in Indonesia holds a principle of freedom of contracts. This principle resulted in the emergence
of several types of standard/raw/basic agreement, such as parking agreement made by PT Securindo Packtama
Indonesia (Secure Parking). The Secure Parking agreement mentioned a clause which is not appropriate with BW
concept and consumer protection law applied in Indonesia.
The method of this research is prescriptive normative, which requires two types of legal materials, i.e. the
primary legal materials consisting of various legislation and secondary legal materials consisting of books and
information from the internet relating to the subject matter. In analyzing the results, researchers used two
approaches namely legislation approach and conceptual approach.
The result showed that the agreement made by Secure Parking does not correspond to the concept of a
parking agreement recognized by BW and the Supreme Court's verdict No. 2078 K/Pdt/2009. That is because the
Secure Parking agreement recognizes that it is a land lease agreement, but according to the BW and Supreme
Court's verdict No. 2078 K/Pdt/2009, parking agreement is a safekeeping agreement. In the safekeeping
agreement, Secure Parking as an organizer of parking is required to maintain and keep an eye on all of the
vehicles in the parking area as required by section 1706 jo 1707 BW. In fact, it turns out that Secure Parking
includes a clause that state a responsibilities transfer to the consumer of the risks that may arise at the time of the
vehicle is being parked (located in the parking lot). Such a clause is called the exonerationclause. Article 18
subsection (1) the Act of Number 8 year 1999 concerning Consumers Protection prohibit the inclusion of
exoneration clause in the parking agreement. The prohibition is based on the fact that the existence of exoneration
clause in the agreement may cause harm to the consumer. It is concluded, that the Secure Parking agreement does
not correspond to the nature of freedom of contracts regulated in article 374, paragraph (4) jo 1337 BW. Thus, the
suggestions resulted by this study is that the Government need to make specific regulation on parking service in
Indonesia. Besides, in making parking agreement, Secure Parking as the agreement makers should pay attention to
the rights and obligations that are set forth in the Act of Number 8 year 1999 concerning Consumers Protection as
businessmen. For consumers, awareness of rights and obligations that are set forth in the Act of Number 8 year
1999 concerning Consumers Protection is necessary, before agreeing to the Agreement.
Keywords: Standard Agreement, Secure Parking Agreement

Published
2014-01-05
Section
ART 1
Abstract Views: 67
PDF Downloads: 1100