ASPEK HUKUM PENGANGKATAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INDONESIA DAN MALAYSIA
ASPEK HUKUM PENGANGKATAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INDONESIA DAN MALAYSIA
Abstract
Adopsi anak adalah perbuatan hukum yang menggantikan kekuasaan orang tua, wali, atau orang yang memiliki tanggung jawab sebagai wali terkait perawatan, pendidikan, kesehatan, anak kepada orang tua angkatnya. Peraturan mengenai adopsi anak di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Adopsi Anak. Aturan mengenai pengangkatan anak negara memiliki peraturan dan persyaratan yang berbeda, seperti di Malaysia yang memiliki peraturan sendiri mengenai pelaksanaan adopsi anak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perbandingan peraturan mengenai adopsi anak di Indonesia dan Malaysia sehingga kita dapat melihat persamaan dan perbedaan pengaturannya. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, yang menggunakan pendekatan komparatif sebagai metode penelitian. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan teknik yurismatik normatif yang menyeimbangkan regulasi di Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan pengaturan adopsi anak di Indonesia dan Malaysia dalam beberapa aspek..
Kata Kunci: Adopsi Anak, Perbandingan, Perlindungan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riska Yovita Sulangi, Nurul Hikmah, Lc., M.HI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
