PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA PENJUALAN TERHADAP PHK YANG DILAKUKAN PT.UMCAKIBAT TARGET PENJUALAN YANG TIDAK TERPENUHI

  • DIDIT PRIAMBODO

Abstract

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak-hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Salah satu
contoh kasus yang terjadi adalah tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. United
Motors Centre (UMC) dikarenakan tenaga penjualan tidak dapat memenuhi target penjualan yang
ditetapkan oleh PT.UMC. PHK dilakukan sebelum habisnya masa kontrak, tanpa adanya penetapan dari
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan tanpa pemberian kompensasi kepada tenaga
penjualan. PT.UMC melakukan PHK dengan menggunakan dasar pengaturan yang dijelaskan dalam
perjanjian kerja waktu tertentu yang telah disepakati oleh PT.UMC dan tenaga penjualan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah PHK yang dilakukan oleh PT.UMC pada
tenaga penjualan dengan kategori PKWT yang belum selesai jangka waktunya karena target penjualan
yang tidak terpenuhi melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan
kedua adalah untuk mengetahui upaya hukum secara non litigasi maupun secara litigasi yang dapat
dilakukan oleh tenaga penjualan dengan kategori PKWT yang belum selesai jangka waktunya yang di-
PHK oleh PT.UMC karena target penjualan yang tidak dipenuhi. Penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, adapun pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan analisis (analytical approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT.UMC melanggar Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Asas kebebasan berkontrak pada perjanjian kerja wajib
memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tenaga penjualan
berhak mendapatkan perlindungan hukum sejauh telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Tenaga penjualan dapat memperjuangkan haknya melalui upaya hukum secara non litigasi maupun secara
litigasi yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
Kata Kunci: Pemutusan hubungan kerja, hukum ketenagakerjaan.

Published
2014-01-05
Section
ART 1
Abstract Views: 39
PDF Downloads: 66