KESESUAIAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN DENGAN PERBUATAN TERDAKWA PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2021/PN.Sby)
Abstract
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang tergolong kedalam tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) dimana pencucian uang sangat mengancam dan merugikan negara. Salah satu perkara TPPU terbanyak ialah pencucian uang yang bersalah dari tindak pidana Narkotika. Salah satu putusan mengenai TPPU yang menarik perhatian ialah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 555/Pid.Sus/2021/PN.Sby dimana terdakwa Handayani binti Pao Thien Tjiu diputus lepas dari segala tuntutan (onstlag van recht vervolging) oleh majelis hakim. Yang mana bertentangan dengan alat bukti yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dimana akan menjawab mengenai rumusan masalah yang telah dirumuskan yaitu tindak pidana asal yang akan melemahkan putusan nomor 555/Pid.Sus/2021/PN.Sby dan kesesuaian pemberian putusan lepas dari segala tuntutan kepada tardakwa. Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum baik berupa peraturan perundang-undangan hingga tulisan yang berkaitan dengan isu hukum yang diangkat. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa tindak pidana asal yang berkaitan dengan putusan a quo merupakan satu kesatuan dan pada dasarnya melemahkan putusan dalam artian tidak seharusnya terdakwa diputus dengan lepas dari segala tuntutan. Dikarenakan terdakwa mengenal dan membenarkan bahwa menerima aliran dana dari terdakwa pada putusan tindak pidana asal. Dan pemberian sanksi lepas dari segala tuntutan bertentangan dengan seluruh alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum serta bertentangan dengan fakta hukum yang ditemukan selama persidangan berlangsung.
Kata kunci : Pencucian uang, Lepas dari segala tuntutan, Tindak pidana asal
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sonny Dwi Arianto, Vita Mahardhika, S.H., M.H.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
