PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT HASIL ULASAN DAN TESTIMONI YANG MENYESATKAN DALAM MARKETPLACE
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT HASIL ULASAN DAN TESTIMONI YANG MENYESATKAN DALAM MARKETPLACE
Abstract
Perkembangan bisnis online di Indonesia terus berkembang dan maju. Pelaku usaha saling berlomba untuk memasarkan barang dan/atau jasa yang dijualnya melalui aplikasi jual beli online, salah satu caranya adalah melakukan promosi dengan menggunakan hasil ulasan dan testimoni. Banyak hasil ulasan dan testimoni menyesatkan yang tidak sesuai dengan informasi, kondisi dan manfaat dari barang dan/atau jasa yang dibagikan oleh pelaku usaha dalam iklan elektronik yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terkait hasil ulasan dan testimoni yang menyesatkan dalam marketplace dan menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat hasil ulasan dan testimoni yang menyesatkan dalam marketplace. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan melalui perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh, perlindungan hukum bagi konsumen terkait hasil ulasan dan testimoni diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dan konsumen yang mengalami kerugian akibat hasil ulasan dan testimoni yang menyesatkan dapat melakukan upaya hukum melalui jalur litigasi dan non litigasi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Hasil ulasan dan Testimoni.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jesslyn Ozora Yostofa, Eny Sulistyowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
