Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Pada Putusan No 202/Pid.sus/2024/Pn Mtr Tentang Non Consensual Intimate Images Violence
Apakah pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN. Mtr telah sesuai dengan perbuatan terdakwa? Bagaimana perlindungan hukum korban non-consensual intimate images violence akibat adanya Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN. Mtr?
Abstract
Non-consensual intimate images violence adalah kekerasan dengan pengambilan dan penyebaran konten intim tanpa konsen disertai pengancaman. Penyebaran konten intim dilakukan pelaku saat mengambil gambar intim tanpa konsen yang digunakan sebagai alat untuk mengontrol korban agar mau menuruti keinginan pelaku. Hal tersebut merupakan motif tindak pidana terdakwa sehingga dapat dijadikan pertimbangan hakim memutus perkara sebagai alasan pemberat. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hakim dari aspek yuridis, non yuridis, keadaan yang memberatkan dan meringankan pada Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2024/Pn Mtr serta perlindungan hukum korban non-consensual intimate images violence. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan dengan studi pustaka dan dianalisis dengan metode preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan hakim dalam memutus perkara pidana Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2024/Pn Mtr tidak mempertimbangkan aspek non yurisdis mengenai motif latar belakang korban melakukan penyebaran konten intim di sosial media. Perlindungan hukum bagi korban non-consensual intimate images violence lebih tepat menggunakan UU TPKS.
Kata Kunci: Non-Consensual Intimate Images Violence, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 merynda putri wulandari, Vita Mahardhika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
