ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU NOMOR 2/Pdt.G.S/2022/PN Kbr TENTANG GUGATAN WANPRESTASI BERKAITAN DENGAN JAMINAN AGUNAN YANG BELUM DI BEBANI HAK TANGGUNGAN
Abstract
Pemenuhan kebutuhan maupun sebagai modal menjalakan usaha, dana merupakan suatu hal yang sangat diperlukan manusia. Dana tersebut dapat melalui pinjaman bank maupun lembaga lain Istilah kredit atau kegiatan meminjam uang bukan hal yang baru dalam masyarakat pedesaan maupun perkotaan.Pengertian kredit telah dijelaskan pada Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 ‘Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan, persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga’. Penelitian semacam ini dikenal dengan penelitian hukum normatif, yakni menguraikan, menjelaskan, dan menganalisis pertimbangan hakim serta akibat hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Kbr. Peneliti menggunakan pendekatan kasus yang melibatkan ratio decidendi, atau pembenaran hukum yang digunakan hakim untuk mengambil keputusan dalam suatu kasus tertentu yang terjadi pada perkara ini Majelis Hakim berpadangan OKI FERNANDO telah melakukan wanprestasi. Tergugat dianggap lalai atas kewajibannya dalam perjanjian yang telah dibuat oleh Penggugat. Berdasarkan pertimbangan hakim yang menolak eksepsi dari Tergugat sudah tepat karena tidak ada bukti surat maupun keterangan saksi yang kuat untuk menunjukan Tergugat sedang mengalami force majuer yang disebabkan oleh Covid-19.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dimas Surya Wijaya, Indri Fogar Susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
