Keabsahan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Beda Kewarganegaraan
Studi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 155/Padt.G/2019/PNSmg
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah perselisihan antara mantan suami (Penggugat) dan mantan istri (Tergugat) dalam putusan Nomor 155/Pdt.G/2019/PNSmg yang berkaitan hak asuh anak. Keduanya menikah dan memiliki anak di Amerika Serikat. Dikarenakan beberapa hal, mereka memutuskan untuk bercerai dihadapan pengadilan Illionis, Amerika Serikat dengan hakim memutuskan salah satunya adalah bahwa anak mereka tidak diperbolehkan tinggal di luar Illinois. Tergugat ternyata membawa kabur anak tersebut ke Semarang, Indonesia tanpa izin Penggugat. Penggugat akhirnya membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Semarang dan menggugat Tergugat atas perbuatan melawan hukum (membawa kabur anaknya) dan menuntut hak asuh anak kepadanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana keabsahan hak asuh anak dan bagaimana akibat hukum perceraian beda kewarganegaraan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode preskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan tidak menepati putusan pengadilan Pemerintahan Provinsi Illinois Kota Winnebago, Amerika Serikat, tidak dapat diterima, karena meskipun Putusan Hakim/Pengadilan Asing telah mempunyai kekuatan hukum tetap di negara asing tersebut, putusan asing ini tidak mempunyai kekuatan eksekutorial di Indonesia karena bertentangan dengan asas kedaulatan territorial. Hak asuh anak beserta keabsahannya ditentukan oleh hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Hakim juga memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan ibu yang telah didasarkan pada perundang-undangan dan dengan berbagai pertimbangan mengenai perlakuan Penggugat yang kurang baik selama bersama anak dan mantan istrinya di Amerika Serikat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Reno Driawan Wibowo, Nurul Hikmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
