PERJANJIAN BAGI HASIL PERIKANAN ANTARA NELAYAN PEMILIK KAPAL DENGAN NELAYAN PENGGARAP DI KECAMATAN PASONGSONGAN KABUPATEN SUMENEP
Abstract
Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan 17.001 pulau, memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan. Jawa Timur merupakan salah satu provinsi penghasil perikanan tangkap terbesar di Indonesia, dengan produksi perikanan laut Madura mencapai 114.569,5 ton. Kabupaten Sumenep menempati posisi kedua di Jawa Timur dengan produksi 51.907,34 ton, di mana Kecamatan Pasongsongan menjadi wilayah dengan hasil tangkapan laut terbesar ketiga. Meskipun memiliki produktivitas tinggi, kesejahteraan nelayan penggarap di Kecamatan Pasongsongan masih tergolong rendah. Perjanjian yang diterapkan tidak sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami pelaksanaan perjanjian bagi hasil perikanan, serta menganalisis apa saja hambatan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perilaku (behavioral approach) dan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi hasil yang diterapkan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, terutama dalam aspek jangka waktu dan pembagian beban operasional. Adanya sistem hutang dalam bagi hasil perikanan juga memperburuk kondisi nelayan penggarap. Perjanjian yang dilakukan secara lisan tanpa saksi menyebabkan ketidakpastian hukum. Hambatan yang muncul meliputi pelaksanaan perjanjian yang masih berdasarkan kebiasaan masyarakat, penyelesaian sengketa hanya mengandalkan musyawarah tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, serta tidak adanya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat nelayan mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964.
Kata Kunci: Perjanjian, Bagi Hasil, Kesejahteraan, Perikanan, Pasongsongan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Madinatul Mukarromah, Indri Fogar Susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
