ANALISIS YURIDIS PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL KORBAN KECELAKAAN PESAWAT YANG DILAKUKAN OLEH YAYASAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 864/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL)
Abstract
Tujuan utama Penelitian ini adalah untuk memahami dasar dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan Dakwaan kepada Pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial korban Kecelakaan Pesawat yang dilakukan oleh Yayasan. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder, dengan menggunakan tiga jenis pendekatan penelitian yaitu Pendekatan Perundang-undangangan, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptuan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan perkara Nomor 864/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL tidak mempertimbangkan untuk menggunakan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, padahal perbuatan penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh terdakwa ahyudin sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Yayasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum hanya mendakwa menggunakan Pasal 374 KUHP yang mengatur mengenai Penggelapan dalam jaatan. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan hendaknya memperhatikan kembali perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dengan tidak hanya mengacu pada aturan yang telah umum melainkan dapat memperhatikan aturan yang secara khusus mengatur mengenai perbuatan penyalahgunaan dana oleh yayasan agar dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang telah dirugikan dengan adanya kasus ini
Kata Kunci: Penyalahgunaan Dana, KUHP, Yayasan, Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yudhistira Wahyu Ramadhani, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
