PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN ATAS PRAKTIK TINDAK PIDANA PERBANKAN

  • ERWIN PRASTIYAN

Abstract

 

 

Abstrak

Bank merupakan lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu, bank menjadi suatu hal yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan manusia. Dalam hal ini, kepentingan nasabah khususnya nasabah penyimpan wajib untuk diprioritaskan. Melihat kondisi tersebut, pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan tetapi aturan tersebut belum cukup untuk memberikan perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan karena aturannya hanya sebatas kewajiban bank dan sanksi bagi pelaku tindak pidana perbankan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh deskripsi mengenai perlindungan hukum dan tanggung jawab bank terhadap nasabah penyimpan yang dirugikan atas praktik tindak pidana perbankan.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mana data dalam penulisan ini diperoleh berdasarkan studi kepustakaan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan atas praktik tindak pidana perbankan. Penulis menginventarisasi regulasi dan konsep-konsep yang berkaitan dengan materi dan permasalahan yang dikaji. Kandungan dari bahan hukum tersebut selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan sebuah konklusi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasabah penyimpan harus diutamakan untuk mendapat perlindungan hukum secara represif dalam hal ganti rugi. Bank memberikan ganti rugi secara penuh tanpa mendiskriminasikan setiap nasabah penyimpan yang mengalami kerugian. Ketika bank mengalami kepailitan atau dicabut izin usahanya, maka simpanan dari nasabah penyimpan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah Penyimpan, Tindak Pidana Perbankan

 

Published
2014-01-05
Section
ART 1
Abstract Views: 73
PDF Downloads: 336