PENYELESAIAN SENGKETA MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

  • ROSICHATI ROSYIDAH

Abstract

 

 

Merek merupakan salah satu macam dari Hak Kekayaan Intelektual, yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan penyelesaian sengketa yang paling sering digunakan oleh para pihak yang bersengketa, tidak terkecuali kasus merek. Oleh karenanya, beban kasus yang ditangani pengadilan bertambah di tiap tahunnya. Adanya hal tersebut membuat para pihak yang bersengketa, memilih penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif, yaitu jalur non litigasi, yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Faktanya, adanya Undang-Undang ini masih belum cukup jelas menerangkan prosedur beracara melalui jalur tersebut dan kendala-kendala yang mungkin dialami para pihak saat memilih jalur ini. Oleh karenanya, penulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yaitu bagaimana prosedur penyelesaian sengketa merek menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan kendala- kendala apa yang dihadapi para pihak saat memilih arbitrase sebagai penyelesaian sengketa.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mana data dalam penulisan ini diperoleh berdasarkan bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang mana bahan hukum primer tersebut adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, BANI Rules and Procedures, dan beberapa aturan yang lain dan bahan hukum sekunder tersebut adalah beberapa literatur yang berkaitan dengan penelitian penulis. Penulis menginventarisasi regulasi dan konsep-konsep yang berkaitan dengan materi dan permasalahan yang dikaji. Kandungan dari bahan hukum tersebut selanjutnya dianalisis untuk mendapatkan sebuah konklusi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan contoh kasus yang telah diberikan penulis dalam penelitian ini, prosedur penyelesaian sengketa merek tersebut tidak hanya dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan APS, akan tetapi juga dilakukan menurut ketentuan BANI Rules and Procedures, serta terdapat beberapa kendala yang dialami para pihak pada saat memilih arbitrase sebagai penyelesaian sengketa, beberapa kendala tersebut disebabkan oleh 2 (dua) faktor, yaitu faktor eksternal dan internal. Adapun faktor eksternal tersebut adalah faktor yang berasal dari masyarakat, pemerintah dan penegak hukum yang menciptakan aturan tersebut, sedangkan faktor internal tersebut adalah faktor yang berasal dari kurangnya pemahaman para pihak yang bersengketa dan kuasa hukumnya akan konsep dan aturan beracara di BANI.

Kata Kunci: Merek, Sengketa Merek, Penyelesaian Sengketa.

Published
2014-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 253
PDF Downloads: 304