UPAYA-UPAYA HUKUM TERSANGKA YANG MENGALAMI KEKERASAN DALAM PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DI KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2012

  • ADE KURNIA OKTAVIANIS SALIM

Abstract

Polisi merupakan penegak hukum yang terdepan dalam penegakan hukum pidana selain itu pula sebagai pengayom masyarakat. Akan tetapi masyarakat enggan berhubungan dengan polisi atau lembaga kepolisian karena menjadi momok tersendiri bagi masyarakat. Misalnya, dalam mencari bukti dengan menggunakan kekerasan. Sehingga peneliti merasa tertarik untuk mengangkat permasalahan tindak kekerasan apa sajakah yang di lakukan oleh penyelidik dan penyidik dalam pemeriksaan pendahuluan di Polres Mojokerto dan upaya hukum apa yang dilakukan tersangka untuk mengatasi kekerasan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik dalam pemeriksaan pendahuluan di Polres Mojokerto ?  
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif yang menggambarkan tindak kekerasan yang dilakukan penyelidik dan  penyidik dalam melaksanakan tugasnya serta upaya-upaya hukum tersangka yang mengalami kekerasan pemeriksaan pendahuluan di Polres Mojokerto. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder yang akan diolah dan diklasifikasikan untuk kemudian dikaji. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara, dokumnetasi. 
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik dalam pemeriksaan pendahuluan adalah tindakan yang melanggar aturan-aturan yang ada di Undang-Undang atau melawan hukum formil. Diketahui hasil dari informan dan data-data yang diperoleh menunjukan tindak kekerasan masih dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari tersangka seperti kekerasan fisik dan psikis, juga menunjukkan adanya beberapa hak-hak tersangka yang tidak didapatkan dan tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan pembelaan atas kekerasan yang didapatnya dalam pemeriksaan pendahuluan.
Perbuatan penyelidik dan penyidik dalam pemeriksaan pendahuluan merupakan tindak pidana yaitu melakukan kekerasan baik secara fisik maupun nonfisik dan tersangka tidak berupaya untuk mempertahankan haknya terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku karena tersangka tidak mengetahui jelas seperti apa sistematika hukum, maka seharusnya ditingkatkannya profesionalisme penyidik dalam menangani kasus yang ada dengan menggunakan teknik-teknik yang efektif dan efisien sehingga kekerasan itu tidak diperlukan lagi, setidak-tidaknya kekerasan tersebut bisa dikurangi dan . Sikap profesionalitas dari aparat penegak hukum merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung penghargaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, karena setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum, dengan tidak membeda-bedakan status dan kedudukan seseorang. Disamping itu, perlu keterlibatan dari unsur masyarakat untuk memantau jalannya penegakan hukum, seperti advokat, LBH (Lembaga Bantuan Hukum), dan masyarakat pada umumnya. 
Kata Kunci : Tindak Kekerasan, Upaya Hukum, Pemeriksaan Pendahuluan

Published
2014-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 62
PDF Downloads: 1019