ANALISIS YURIDIS UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA BERKAITAN DENGAN "METHYLONE" (STUDI KASUS)

  • CANDRA WIBAWA

Abstract

Beberapa waktu lalu Raffi Ahmad terjerat dalam kasus karena dirinya mengkonsumsi suatu zat atau obat-obatan  baru yang memiliki efek seperti narkoba yaitu methylone sehingga menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan hukum methylone dan sanksi bagi para penggunanya. Oleh karena itu permasalahan mendasar dalam kasus ini yaitu apakah perbuatan Raffi tersebut merupakan perbuatan pidana karena methylone belum diatur dalam sebuah peraturan pidana.

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kedudukan hukum dari methylone dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu pada penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah mengkonsumsi atau menggunakan methylone merupakan suatu tindak pidana sehingga para penggunanya dapat dilakukan penuntutan. Metode penelitian ini adalah normatif preskriptif dengan menggunakan pendekatan konsep, Undang-Undang dan kasus.          

Methylone merupakan salah satu obat yang belum tercantum dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika namun memiliki efek yang mirip seperti narkoba. Selain itu diketahui bahwa Methylone merupakan turunan dari chatinone. Apabila ditinjau melalui Asas Legalitas maka mengkonsumsi methylone bukan merupakan tindak pidana karena methylone belum diatur dalam sebuah peraturan. Namun untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut, maka dapat digunakan penafsiran ekstensif sehingga terhadap para pengguna methylone dapat dilakukan penuntutan.

Pada akhirnya disimpulkan bahwa methylone merupakan turunan sintetik dari chatinone sehingga masuk dalam kategori Narkoba. Penetapan methylone sebagai kategori narkoba adalah berdasarkan penafsiran hukum ekstensif yang pernah pula digunakan pada kasus Zarima. Oleh karena itu para pengguna methylone dapat dilakukan penuntutan bahkan dapat dipidana.

Kata Kunci: Narkoba, Methylone, Tindak Pidana Narkotika

Published
2014-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 274
PDF Downloads: 0