PENEGAKAN HUKUM BERKAITAN DENGAN PENCANTUMAN PENGGOLONGAN KELAS HOTEL (Studi Kasus di Hotel Yusro-Jombang)

  • BETA MADYA SAVITRI

Abstract

Kepariwisataan dapat terlaksana dengan berbagai usaha pariwisata. Salah satu usaha pariwisata yang memegang peranan penting adalah akomodasi hotel. Akomodasi hotel dibagi menjadi dua golongan kelas yaitu kelas hotel bintang  dan kelas hotel melati. Persyaratan untuk penggolongan kelas hotel yang harus dipenuhi ada dua yaitu persyaratan dasar dan persyaratan operasional. Tujuan dari penggolongan kelas hotel adalah memberikan gambaran kepada calon konsumen (tamu), terselenggaranya pelaku usaha yang bertanggung jawab, dan terpenuhinya hak-hak konsumen. 

Jenis penelitian yang digunakan penulis yakni penelitian hukum empiris. Data primer diperoleh langsung dari pelaku usaha hotel Yusro, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, dan Persatuan Hotel Restauran Indonesia .Data sekunder diperoleh dari penelaaahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang mendasari pelaku usaha belum melaksanakan ketentuan tentang penggolongan kelas hotel. Faktor tersebut adalah besarnya biaya dan lamanya proses, serta kurangnya pemahaman pelaku usaha. Sedangkan pihak pemerintah telah melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan upaya represif dengan melakukan teguran kepada pelaku usaha. Namun dalam hal penjatuhan sanksi adminitrasi belum dilaksanakan secara tegas.

Kata Kunci :       Penegakan Hukum, Penggolongan Kelas Hotel     

Published
2014-01-05
Section
ART 1
Abstract Views: 98
PDF Downloads: 166