KEWENANGAN MAHKAMAH KONSITUSI (MK) DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)

  • R. FAUZI ZUHRI WAHYU PRADIKA

Abstract

Abstrak

Kewenangan adalah hak yang diberikan organ pemerintah untuk menilai secara mandiri dan eksklusif apakah syarat-syarat bagi pelaksanaan suatu wewenang secara sah terpenuhi. Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Perpu, dikarenakan perpu seharusnya diterima atau ditolak oleh pihak DPR sebagai pihak legislatif review setelah dikeluarkannya oleh Presiden dalam “Hal ikhwal kegentingan yang memaksa” dan telah diatur dalam Undang-Uundang Dasar.

 Penelitian ini difokuskan kepada kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji Perpu. Permasalahan yang dikaji adalah Mahkamah Konstitusi menguji Perpu. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan konstitusionalitas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan menjelaskan Prosedur Pengajuan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan kasus.

Hasil penelitian ini adalah mengikuti perkembangan ketatanegaraan dewasa ini, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan melakukan Pengujian terhadap Perpu meskipun secara yuridis UUD 1945 tidak memberikan kewenangan secara tegas untuk mengujinya. Pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menguji perpu adalah faktor undang-undang dan Perpu yang setara kedudukannya dan faktor teleologis/sosiologis kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

 

Kata Kunci: Kewenangan, menguji, kekosongan hukum                       

Abstract

 

 

Authority is a right granted by goverment organ, in order to asses independently and exclusively about terms and conditions for implementation officially fulfilled. One of the cases occured is Constitutional Court authority in verifying “Perpu”. Caused by either the acceptance or refusal of DPR as Legislative review after President issuance related with “essential matter of forcing emergancy”

This research is focused on the authority of Constitutional Court to review Perpu. The analyzed. problem is judicial review by Constitutional Court over Perpu, The research purposes are to explain court authority based on the contitution in verifying “Perpu” and explain the procedure of submitting the Perpu judicial review. This research is a normative research. The characteristic of this research is prescriptive research, which is a research purposed to obtain suggestions on how to solve the problem. The research approach applied in this research includes statute approach and case approach. The data used in the research is secondary data.

The result of this research is that Constitutional Court has competency to perform judicial review over Perpu, although Constitution does not clearly grant authority to Constitutional Court. Consideration used by Constitutional Court judges to review Perpu is teleological and sociological factor due to developing society needs.

 

Keywords : Competency, examination, vacuum of law

Published
2014-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 76
PDF Downloads: 92