KAJIAN TENTANG PELANGGAR PERMUKIMAN KOTA SURABAYA WILAYAH PUSAT TAHUN 2004, 2009, DAN 2013

Authors

  • ROSALITA SEPTITA

Abstract

Kota Surabaya merupakan kota metropolitan terbesar kedua setelah Ibukota Jakarta, hal tersebut dapat menjadi daya tarik pendatang untuk tinggal di Kota Surabaya, dan pusat perdagangan dan jasa terdapat di inti Kota Surabaya yaitu berada di Surabaya pusat. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya pada bidang tata ruang, ibu Ema Agustina mengatakan, “ Dalam penerapan rencana tata ruang kota pasti menemui yang namanya masalah kepemilikan ya, karena kita merencanakan kota Surabaya ini tidak melihat tanah tersebut pemiliknya siapa atau sudah berdiri rumah atau belum”. Berdasarkan hal tersebut menjelaskan bahwa terdapat pelanggaran RTRWK Surabaya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui distribusi pelanggaran pemukiman di kota Surabaya kawasan Pusatd pada tahun 2004, 2009, dan 2013. Dan juga untuk mengetahui penyebab dari penduduk tidak memiliki IMB.

Penelitian ini menggunakan metode survei yang dilakukan dengan melakukan pengamatan langsung ke seluruh populasi dan mengambil beberapa responden dari seluruh populasi pelanggar pemukiman. Subjek penelitian adalah pelanggar pemukiman yang berada di wilayah Surabaya pusat. Jumlah responden adalah 50 orang pelanggar pemukiman. Pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara menggunakan kuesioner dan diolah menjadi bentuk prosentase.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Distribusi pelanggaran pemukiman yang terjadi di Kota Surabaya wilayah pusat mulai dari tahun 2004, 2009, dan 2013 selalu terjadi penurunan dalam tiap tahunnya. Distribusi atau persebaran pemukiman yang melanggar RTRWK Surabaya wilayah pusat mulai dari tahun 2004, 2009, dan 2013 wilayah peruntukkan yang paling banyak dilanggar yaitu pertama wilayah peruntukkan sebagai pusat perdagangan dan jasa, kedua wilayah peruntukan sebagai ruang terbuka hijau, dan terakhir yaitu ketiga sebagai pusat fasilitas umum. Pihak pemerintah kota Surabaya menjelaskan bahwa pemerintah memakai RDTRK atau RTRK dalam menerapkan tataruang kota Surabaya. Kecenderungan pelanggaran permukiman yang terjadi di Kota Surabaya wilayah pusat pada tahun 2004 dan tahun 2009 cenderung paling banyak terdapat pelanggaran di kecamatan Simokerto dan kecamatan Tegalsari, dan pada tahun 2013 pelanggaran pemukiman cenderung menurun. Wilayah peruntukkan yang banyak terjadi pelanggaran yaitu wilayah peruntukan sebagai pusat perdagangan dan jasa. Penyebab tidak dimilikinya IMB oleh para pelanggar pemukiman terhadap RTRWK Surabaya wilayah pusat yang tertinggi dikarenakan sistematika yang rumit dan dikarenakan perlunya memberikan atau memebayar retribusi.

.

Kata kunci: kajian, pelanggar, pemukiman

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-01-27
Abstract views: 15 , PDF Downloads: 371