PEMETAAN INDUSTRI BATU BATA MERAH DI KAWASAN CAGAR BUDAYA TROWULAN KECAMATAN TROWULAN KABUPATEN MOJOKERTO
Abstract
Abstrak
Industri batu bata merah di Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto merupakan industri kecil terbanyak yang sangat berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi bagi masyarakat Kecamatan Trowulan namun masalah yang kemudian muncul bahwa Kecamatan Trowulan juga merupakan bagian dari Kawasan Cagar Budaya Trowulan yang dilindungi dan menyimpan banyak peninggalan bersejarah Kerajaan Majapahit yang sudah ataupun belum dilakukan penggalian. Berkaitan dengan proses penggalian tanah liat sebagai bahan baku utama pembuatan batu bata merah, aktivitas tersebut dikhawatirkan berpotensi merusak atau menghilangkan kelestarian Kawasan Cagar Budaya Trowulan. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui persebaran lokasi industri batu bata merah di Kawasan Cagar Budaya Trowulan Kecamatan Trowulan 2) mengevaluasi kesesuaian keberadaan industri batu bata merah di Kecamatan Trowulan dengan RTRW Kabupaten Mojokerto 3) mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan industri batu bata merah terhadap kelestarian Kawasan Cagar Budaya Trowulan dan ekonomi masyarakat trowulan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif - evaluatif. Populasi dalam penelitian ini yaitu lokasi industri batu bata merah yang tersebar di Kecamatan Trowulan. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara dengan menggunakan alat GPS dan kuesioner. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis tetangga terdekat, overlay peta dan kemudian hasilnya dideskripsikan secara kuantitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) industri batu bata merah tersebar di 11 desa dari 16 desa yang ada di Kecamatan Trowulan dan dari semua lokasi industri batu bata merah yang ada, 92 % berada di lahan persawahan dengan pola persebarannya clustered atau menggerombol. Desa Temon, Desa Watesumpak, Desa Jatipasar, Desa Trowulan dan Desa Bejijong merupakan desa dengan tingkat kerawanan terhadap kelestarian kawasan cagar budaya tinggi karena selain terdapat industri batu bata merah di wilayah desa - desa tersebut juga terdapat lokasi persebaran situs cagar budaya 2) Keberadaan industri batu bata merah di Kecamatan Trowulan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Mojokerto tahun 2012 - 2032 karena lokasi industri batu bata merah tersebut berada pada peruntukan kawasan strategis cagar budaya 3) Dampak keberadaan industri batu bata merah mengancam kelestarian Situs Cagar Budaya Trowulan, sedangkan dampaknya terhadap ekonomi masyarakat yaitu memberikan pemasukan pendapatan kepada masyarakat Kecamatan Trowulan yang menggantungkan hidupnya dari usaha membuat batu bata merah.
Kata kunci: Cagar Budaya, penggalian, persebaran, kelestarian, RTRW.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section

