STUDI PENURUNAN LUASAN LAHAN MANGROVE DI KECAMATAN UJUNGPANGKAH, KABUPATEN GRESIK

  • NURUL HIDAYAH
  • MUZAYANAH

Abstract

Abstrak
Hampir 40% kondisi hutan mangrove di Indonesia mengalami kondisi rusak. Salah satunya adalah hutan mangrove di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persentase penurunan luasan lahan ekosistem mangrove yang terjadi di Kecamatan Ujungpangkah pada tahun 2004, 2010 dan 2017, persepsi serta upaya masyarakat dalam menambah luasan lahan mangrove. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode survei. Survei dilakukan dengan survei lapangan untuk mengetahui posisi geografis dan kondisi wilayah. Teknik wawancara digunakan untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang penurunan hutan mangrove.
Hasil analisis dengan Sistem Informasi Geografis menunjukan bahwa perubahan luasan lahan mangrove di Ujungpangkah dari tahun 2004 ,2010 dan 2017 mengalami penurunan. Tahun 2000 luas lahan mangrove di desa ini sebesar 5.9 ha. Kemudian pada tahun 2000 – 2004 terjadi penurunan sebesar 0.29 ha (7.13% ) yakni kategori rendah (≤20%). Tahun 2004 - 2010 terjadi penurunan sebesar 1.26 ha (30.96%) yakni kategori sedang (20%-50%). Tahun 2010 - 2017 terjadi penurunan lahan sebesar 2.52 ha (61.91%) yakni kategori berat (≥50%). Penurunan luasan lahan ekosistem mangrove disebabkan oleh pembukaan lahan tambak oleh masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan sebanyak 37% responden berprofesi sebagai petani tambak, sebanyak 49% aktivitas terhadap pemanfaatan mangrove terbanyak dilakukan dengan cara pembukaan lahan tambak. Alih fungsi lahan mangrove ini dikarenakan tingkat perekonomian masyarakat yang dibawah UMK Kabupaten Gresik yakni pendapatan masyarakat terbanyak yakni Rp.1000.000 – Rp.3.000.000 dengan persentase 42%. Hasil penelitian dimana menunjukan bahwa 40% responden tidak mengetahui peraturan mangrove, 26% mengetahui tapi mengabaikan peraturan tersebut dan 30 % responden mengetahui tentang peraturan perlindungan mangrove. Upaya reboisasi dan rehabilitasi mangrove telah dilakukan oleh 3 pihak yakni Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Kelompok Pelestari Mangrove Banyuurip (KPMLB) dan pihak ketiga adalah instansi – instansi terkait seperi perusahaan dan universitas. Kegiatan tersebut antara lain : reboisasi dan rehabilitasi, pembibitan mangrove dan pembinaan.
Kata Kunci: Penurunan, Luasan lahan, Mangrove
Published
2018-07-16
Abstract Views: 146
PDF Downloads: 358