STUDI KASUS PERKAWINAN USIA MUDA PADA WANITA DI KECAMATAN NGORO KABUPATEN MOJOKERTO

  • MIFTA RATNA SARI

Abstract

STUDI KASUS PERKAWINAN USIA MUDA PADA WANITA DI KECAMATAN NGORO KABUPATEN
MOJOKERTO
Mifta Ratna Sari
Mahasiswa S1 Pendidikan Geografi,inimifta@gmail.com
Dra. Sulistinah, S.Pd
Dosen Pembimbing Mahasiswa
Abstrak
Adanya aturan mengenai usia perkawinan telah diatur dalam Undang – Undang Perkawinan tahun 1974. Batas usia
menikah untuk pria maupun wanita adalah 21 tahun. Namun, dalam prakteknya masih banyak terjadi perkawinan di
bawah usia 21 tahun, khususnya pada wanita.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapatan orang tua, pendidikan orang tua, pendidikan wanita, dan status
pekerjaan wanita yang menikah usia muda (usia saat menikah kurang dari 21 tahun) di wilayah kependudukan
dominan Madura dan wilayah kependudukan dominan Jawa Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Jenis penelitian
ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif dengan pendekatan survei. Subyek penelitian ini adalah wanita yang menikah
usia muda tahun 2012 sebanyak 51 dari wilayah kependudukan dominan Madura dan 19 dari wilayah kependudukan
dominan Jawa. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis
data yang digunakan adalah menghitung persentase masing – masing variabel dan dianalisis menggunakan pendekatan
ekologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di wilayah kependudukan dominan Madura berdasarkan persentase tertinggi
pendapatan orang tua dari wanita yang menikah usia muda masih rendah; pendidikan orang tua dari wanita yang
menikah usia muda masih rendah; pendidikan dari wanita yang menikah usia muda masih rendah; wanita yang
menikah usia muda banyak yang tidak bekerja sebelum menikah. Untuk wilayah kependudukan dominan Jawa
berdasarkan persentase tertinggi pendapatan orang tua wanita yang menikah usia muda sudah tinggi; pendidikan
orang tua wanita yang menikah usia muda masih rendah; pendidikan wanita yang menikah usia muda masih rendah;
wanita yang menikah usia muda banyak yang bekerja sebelum menikah.
Kata kunci : perkawinan usia muda, wilayah kependudukan dominan Madura, wilayah kependudukan dominan Jawa
Abstract
There are rules regarding the age of marriage has been regulated in the Act - the Marriage Act 1974. Marriage age
limit for men and women is 21 years. However, in practice there are still a lot going on in the marriage under the age
of 21 years, especially in women.
This study aims to determine parental income, parental education, women's education, and employment status women
who married young age (age at marriage less than 21 years) in the occupied predominantly occupied Madura and Java
dominant Ngoro Mojokerto district. This research is quantitative descriptive research survey approach. The study
subjects were women who married young age of 51 in 2012 as the dominant occupied Madura and 19 from the region
dominant Javanese population. Data collection techniques used were interviews and documentation. The data analysis
technique used is to calculate the percentage of each variable and analyzed using an ecological approach.
The results showed that the dominant population in the region is based on the highest percentage revenue Madura
parents of young married women is low, parent education of young married women is low, the education of young
married women is still low; married woman aged many youth who did not work before marriage. For Java based
predominantly occupied the highest percentage of parental income women who married young age is already high;
education parents married young woman is low, the education of women who married young age is low, women who
marry much younger age who worked before marriage.
Keywords: early marriage, occupied Madura dominant, occupied dominant Java

Published
2013-08-01
Abstract Views: 5
PDF Downloads: 107