Analisis Perumusan Kebijakan Komunikasi Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers

  • WAISY AL QURNI DORIDA
  • AWANG DHARMAWAN

Abstract

Kebijakan komunikasi verifikasi media oleh Dewan Pers sempat ramai diperbincangkan. Verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers berlandaskan bagian dari proses pendataan perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) g, Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu juga verifikasi dilakukan dengan mengacu pada empat Peraturan Dewan Pers yang telah diratifikasi oleh sebagian besar pemilik dan pimpinan perusahaan pers dalam Piagam Palembang, 9 Februari 2010. Namun kebijakan ini dalam penerapannya mengundang pro dan kontra. Penelitian dengan pendekatan kualitatif ini dianalisis menggunakan teori proses kebijakan menurut William N. Dunn yang meliputi tahapan definisi. Dengan metode studi kasus penelitian ini bertujuan memberikan gambaran analisis dari adanya produk yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Hasilnya terdapat beberapa kondisi yang menjadi faktor perumusan kebijakan antara lain yaitu karena semakin banyaknya pelanggaran pers yang terjadi dalam 6,5 tahun terakhir, menjamurnya media siber di Indonesia tidak diimbangi dengan kualitas berita yang disajikan maupun sumber daya manusia pekerja yang dihadirkan.
Kata kunci: Verifikasi Media, Kebijakan Komunikasi, Dewan Pers.
Published
2018-09-18
How to Cite
AL QURNI DORIDA, W., & DHARMAWAN, A. (2018). Analisis Perumusan Kebijakan Komunikasi Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers. The Commercium, 1(1). Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/Commercium/article/view/25540
Abstract Views: 51
PDF Downloads: 112