MANAJEMEN STASIUN RADIO SUARA KOTA PROBOLINGGO DALAM MENJALANKAN PRINSIP PENYIARAN PUBLIK

  • DITA FRETY RAKA PUTRI
  • VINDA MAYA SETIANINGRUM

Abstract

Berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, merupakan awal dari demokratisasi penyiaran di Indonesia, dengan dihapuskannya media penyiaran Pemerintah menjadi Lembaga Penyiaran Publik. Transformasi ini membawa perubahan di bidang media, terutama pada fungsi yang dimilikinya. Penyiaran Pemerintah memiliki fungsi sebagai corong dari Pemerintah, sementara Lembaga Penyiaran Publik berfungsi sebagai media yang menyediakan ruang publik bagi warganya. Radio Suara Kota Probolinggo yang terletak di Kota Probolinggo awalnya merupakan RKPD (Radio Khusus Pemerintah Daerah) namun telah bertransformasi menjadi LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal). Penelitian ini menggunakan metode studi kasus untuk mengetahui Manajemen dari Radio Suara Kota Probolinggo dalam menjalankan prinsip penyiaran publik, dengan menggunakan teori manajemen dari George R Terry, maka peneliti memperoleh informasi mengenai kelembagaan, kumpulan program dan pendanaan yang dimiliki oleh Radio Suara Kota Probolinggo. Sehingga dapat diketahui apakah radio telah memenuhi kriteria sebagai lembaga penyiaran publik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Radio Suara Kota Probolinggo telah memiliki varietas program dengan berfokus pada identitas dan kultur nasional. Namun, masih belum melaksanakan fungsinya sebagai Lembaga Penyiaran Publik karena adanya beberapa faktor seperti, lemahnya independensi, dan pendanaan yang masih membebani APBD, mengingat radio masih dalam naungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Kata kunci : Manajemen, LPPL, Demokrasi, Suara Kota Probolinggo

Published
2019-09-10
How to Cite
FRETY RAKA PUTRI, D., & MAYA SETIANINGRUM, V. (2019). MANAJEMEN STASIUN RADIO SUARA KOTA PROBOLINGGO DALAM MENJALANKAN PRINSIP PENYIARAN PUBLIK. The Commercium, 2(1). Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/Commercium/article/view/30505
Abstract Views: 38
PDF Downloads: 28