MITOS TENTANG LARANGAN MENIKAH NGALOR-NGULON DI KECAMATAN PRAMBON KABUPATEN NGANJUK ( KAJIAN FOLKLOR)

  • Nila Marita Sofiana UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • Octo Dendy Andriyanto UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Abstract

Abstrak

Mitos larangan menikah arah ke utara dan barat ini ada semenjak jaman terdahulu yang tidak biasa diketahui waktu yang pas. Sebagian berfikir bahwa mitos ini berasal dari rasa dendam masyrakat Majapahit kepada masyarakat Mataram ketika berdirinya kerajaan mataram islam. Sampai sekarang mitos ini masih dipercaya dan dilaksanakan oleh masyarakat Kecamatan Prambon. Masyarakat percaya siapa yang melanggar larangan ini bakal memperoleh beberapa musibah dalam hidupnya, maka dari itu mitos ini masih dijaga dan dipercaya.

Mitos larangan menikah arah keutara dan barat ini dianalisis tentang bagaimana wujudnya yang berkembang ditengah masyarakat pendukungnya, musibah apa yang didapat dan apa yang harus dilakukan supaya tidak tertimpa musibah juga fungsi mitos didalam masyarakat. Tujuannya supaya mengerti apa saja yang menjadi mitos ini, apa musibah yang didapat dan bagaimana menghadainya dan juga fungsi dalam masyarakat dan siapa masyarakat pendukungnya. Mitos ini termasuk kedalam folklor ya ng berkembang di Kecamatan Prambon, untuk itu teori yang digunakan adalah teori folklor. Metode deskriptif kualitatif dirasa paling bias menggambarkan keadaan lapangan penelitian. Peneliti meneliti dari semua kenyataan tuturan dari narasumber, pelaku dan juga masyarakat.

Wujud dari mitos ini sendiri ada 4 yaitu pancer lanang, pancer wadon, satriya manah, dan juga asal mula mitos ini berkembang. Pendapat narasumber ada 6 jenis masyarakat pendukung yaitu (1) masyarakat yang paham akan larangan dan tidak melakukannya, (2) masyarakat yang tidak paham dan tidak melakukannya, (3) masyarakat yang melakukan awal mulanya tidak paham kemudian menjadi paham, (4) masyarakat yang melakukan awalnya paham kemudian tidak mau mengerti, (5) masyarakat yang tidak melakukan awalnya tidak paham kemudian menjadi paham, (6) masyarakat yang tidak melakukan awalnya tidak paham ahirnya memahami dan mengerti.

 

Kata kunci: mitos, pernikahan, arah utara-barat, folklor

Published
2020-08-12
How to Cite
Sofiana, N. M., & Andriyanto, O. D. (2020). MITOS TENTANG LARANGAN MENIKAH NGALOR-NGULON DI KECAMATAN PRAMBON KABUPATEN NGANJUK ( KAJIAN FOLKLOR). JOB (Jurnal Online Baradha), 15(6). https://doi.org/10.26740/job.v15n6.p%p
Section
Articles
Abstract Views: 1747
PDF Downloads: 282