Relevansi Hukuman Kesaksian Palsu dalam Serat Angger dan Perspektif Hukum Pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.26740/job.v20n4.p17-32Abstract
Artikel ini membahas tentang hukuman-hukuman yang berkaitan dengan kesaksian palsu dalam Serat Angger dan dalam perspektif hukum pidana yang terdapat di Negara Indonesia. Serat Angger merupakan naskah kuna yang membahas tentang peraturan- peraturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat Jawa pada zaman penjajahan oleh Belanda. Kesaksian palsu merupakan keterangan yang diberikan seorang saksi di bawah sumpah yang isi keterangan tersebut mengandung arti yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atau bisa dikatakan dengan kesaksian yang diberikan saksi tersebut bohong adanya alias palsu. Hal ini diatur dalam serat angger yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Hukuman-hukuman yang terdapat pada serat angger disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Bab tersebut direlevansikan pada hukum pidana yang ada pada masa ini yang mengatur kesaksian palsu dan hukuman-hukumannya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori filologi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi Pustaka dari jurnal-jurnal serta buku. Analisis yang disajikan dalam penelitian ini dalam bentuk deskriptif.
Kata kunci: Hukuman, Kesaksian Palsu, Pidana
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Abstract views: 45
,
PDF Downloads: 37











