Pemberian Mahar sebagai Bentuk Sedekah kepada Calon Istri dalam Serat Bab Luru Ngelmu
DOI:
https://doi.org/10.26740/job.v21n1.p1-17Abstract
Artikel dengan judul Pemberian Mahar Dalam Pernikahan Sebagai Bentuk Sedekah Kepada Calon Istri Dalam Serat Bab Luru Ngelmu bertujuan untuk memperoleh hasil penelitian berdasarkan informasi yang telah diperoleh dari naskah Bab Luru Ngelmu. Dari sumber tersebut dapat dilatar belakangi dengan cerita yang menjelaskan tentang pengertian mahar dan memberikan mahar merupakan hal atau perbuatan yang bisa diartikan sedekah, dengan bersedekah kita umumnya tidak meminta atau mengharapkan imbalan apapun kecuali ridha dan juga pahala dari Allah. Dilihat dari jenisnya penelitian ini termasuk dalam penelitian filologi, mengingat sumber utamanya yaitu naskah Bab Luru Ngelmu untuk memahami keseluruhan isinya. Pada penelitian ini didukung sumber literatur lainnya yang memiliki fungsi sebagai pendukung dan pertajaman penelitian yang memudahkan peneliti untuk mengkaji permasalan ini. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode deskriptif kualikatif. Teori yang digunakan adalah teori structural dimana untuk mengkaji sebuah permasalahan yang ada. Hasil dari pemabahasan atikel ini memuat tentang pengertian mahar yang didasarkan pada serat bab luru ngelmu yaitu berupa barang yang wajib diberikan kepada calon istri sebagai syarat laki-laki bisa menikahi perempuan tersebut, akan tetapi dalam aturan tersebut juga terdapat kemudahan yaitu apabila seorang laki-laki yang mempunyai keinginan untuk menikah tetapi ia tidak mempunai harta yang cukup untuk membeli sebuah mahar yang akan ia berikan kepada calon isrinya, maka maskawin tersebut bisa dihutang terlebih dahulu. Akan tetapi setelah menikah dan seorang suami tersebut sudah mempunyai harta yang cukup maka janji yang telah ia janjikan kepada istrinya yang akan memberikannya mahar ketika ia sudah mempunyai uang yang cukup untuk membelikan mahar, maka seorang suami tersebut wajib membayar hutang dan janjinya. Selain itu memberikan maskawin kepada claon istri juga bisa diartikan sebagai bentuk sedekah. Hal yang membedakan apabila sedekah hukumnya sunah dan tidak diharuskan didasarkan karena ingin mendapat ridha dan juga pahala dari Allah SWT sedangkan memberi maskawin kepada calon istri hukumnya wajib dan diharuskan yang didasarkan sebagai wujud cinta dan keseriusan seorang laki-laki untuk mengajak calon istrinya hidup bersama dalam ranah rumah tangga.
Kata Kunci : mahar, pernikahan, sedekah
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section

