Sosialisasi Mekanisme Gugatan Sederhana Pada UMKM di Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Penulis

Abstrak

Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum merupakan permasalahan yang sering terjadi di sektor usaha, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meskipun terdapat berbagai jalur hukum yang tersedia, banyak pelaku UMKM ragu untuk menempuh jalur hukum karena dianggap proses litigasi yang panjang, mahal, dan tidak efektif. Untuk mengatasi hal ini, Tim Pengabdian Masyarakat menyelenggarakan program sosialisasi mekanisme Pengadilan Gugatan Sederhana (Small Claims Court). Program ini bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian hukum yang lebih cepat, sederhana, dan hemat biaya kepada pelaku UMKM. Program ini berfokus pada sengketa yang umum dihadapi UMKM, seperti wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (torts), yang biasanya diselesaikan secara informal. Melalui lokakarya di Desa Girisekar, peserta mendapatkan pengetahuan tentang prosedur hukum dan bantuan hukum yang dijamin negara bagi UMKM. Sebagian besar belum pernah mengenal mekanisme gugatan kecil sebelum program ini. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran tetapi juga mengurangi stigma terhadap litigasi dengan menyederhanakan konsep akses keadilan. Selain itu, rekomendasi juga diberikan kepada pemerintah daerah, khususnya perangkat desa, untuk membuat kebijakan dan bantuan hukum yang mendukung UMKM. Inisiatif ini berhasil mendorong pemberdayaan hukum dan mendorong budaya hukum yang lebih adil di kalangan komunitas usaha kecil.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arum Sari, T. W., & Sukirno, S. (2022). Kepastian hukum perbuatan melawan hukum dalam hukum ekonomi syariah. Notarius, 15(2), 847–862. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.35813

Administrator. (2010, August 23). Mayoritas pelaku UMKM di Gunung Kidul tidak menggunakan kontrak dagang. Universitas Gadjah Mada. https://ugm.ac.id/id/berita/2579-mayoritas-pelaku-umkm-di-gunung-kidul-tidak-menggunakan-kontrak-dagang/.

Hanifah, A. L. (2018). Implementasi gugatan sederhana (small claim court) dalam sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Purbalingga [Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto].

Herul. (2022). Gugatan sederhana dalam proses beracara. JULIA: Jurnal Litigasi Amsir, 9(2). https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2919791&val=25690&title=Gugatan%20Sederhana%20Dalam%20Proses%20Beracara.

Hukumonline. (2015, 21 Agustus). Urgensi terbitnya PERMA Small Claim Court. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-terbitnya-perma-ismall-claim-court-i-lt55d71ac18056b/

Kusuma, M. P., & Saputra, D. E. (n.d.). Analisis yuridis terhadap penyelesaian gugatan sederhana menurut PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana [Undergraduate thesis, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin]. https://eprints.uniska-bjm.ac.id/3953/1/artikel%20baru.pdf

Nabilah Apriani, & Wijayanto Said, R. (2022, February). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 3(1).

Patra Indonesia. (2024, December 12). Respon pengaduan pengusaha, Kementerian UKM panggil management Tiktok Shop. Kementerian Koperasi dan UKM. https://lbh-umk.kemenkopukm.go.id/articles/detail/67.

PPID Desa Girisekar. (2014). Profil potensi desa. GIRISEKAR. https://desagirisekar.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/59.

Rohman, A. N., Hasiholan, P. F., Rakhtyani, R., Duma, R., & Sugiharti, S. (2022). Problematika penyelesaian gugatan sederhana dan arah penguatannya dalam mengoptimasi sistem peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. IKAMAKUM, 2(1).

Samukroni, M. A. (2024). Kewirausahaan UMKM di era digital. Purbalingga: CV Eureka Media Aksara.

Wiranatakusuma, D. B. (2022). Pemberdayaan UMKM Bakpia dan Cucur Kecamatan Panggang Gunungkidul di tengah pandemik. Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat. https://doi.org/10.18196/ppm.44.787

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah..

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-09

Cara Mengutip

Mubaroq, A., Nurrachman, A., & Rusdiana, E. (2025). Sosialisasi Mekanisme Gugatan Sederhana Pada UMKM di Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Darma Loka, 1(1), 18–30. Diambil dari https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/darmaloka/article/view/72763

Terbitan

Bagian

Articles
Abstract views: 18 , PDF Downloads: 14